Karangasem Terbitkan e-KTP Digital dan Manual
AMLAPURA, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem, sejak Februari 2023 menerbitkan KTP digital dan manual. Penerbitan ini melalui layanan khusus IKD (identitas kependudukan digital) di Gedung Mall Pelayanan Publik, Jalan Gajah Mada, Amlapura.
"Telah setahun kami terbitkan KTP digital. Jadi masyarakat bisa memiliki KTP digital dan KTP manual yang telah dicetak. Sehingga nantinya, tidak ada istilah KTP hilang," jelas Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem Made Kusuma Negara di ruang kerjanya, Jalan Sudirman, Amlapura, Senin (19/2).
Masyarakat yang telah memiliki e-KTP, kata dia, bisa meminta KTP digital. Syarat mendapatkan KTP digital, telah memiliki e-KTP, atau telah melakukan perekaman. "Syarat memiliki KTP digital agar telah memiliki e-KTP dan memiliki HP android, karena bisa diakses di HP," katanya.
Meskipun, HP hilang atau berganti HP, bisa KTP didownload lagi. "KTP digital banyak memberikan kemudahan, bisa diakses dari mana saja asal ada sinyal internet. Jika perlu, baru dicetak, jika tidak bisa kirim filenya kepada yang memerlukan. KTP digital tidak mungkin bisa hilang," lanjut mantan Camat Sidemen itu.
Penerbitan KTP digital sesuai amanat Bab 2 pasal 18 ayat (2) Permendagri Nomor 72 tahun 2022. Persyaratannya jelas tertera wajib memiliki HP android, telah memiliki e-KTP, atau telah melakukan perekaman, dan memiliki email dan nomor ponsel.
Dalam KTP digital, kata Kusuma Negara, berisi identitas, foto, dan Alamat. Sama dengan e-KTP yang telah cetak. Hanya memindahkan data saja dan bentuknya sama tertuang di layer HP. Syarat untuk memiliki KTP digital, terlebih dahulu melakukan verifikasi digital, verifikasi NIK, kemudian verifikasi dengan PIN, foto wajah, dan lain-lain.
Perbedaan e-KTP berbentuk kartu secara fisik bisa dipegang dimasukkan ke dalam dompet dan dikeluarkan kapan saja, tanpa memerlukan aplikasi dan akses internet. Sedangkan KTP digital berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons QR Code, penyimpanannya di HP). Ke depan, katanya, semuanya akan berbentuk digital, memulai dari KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta cerai, dan kartu KK.
Kusuma Negara mengatakan, capaian perekaman e-KTP tahun 2023 semester II sebesar 99,4 persen, atau 387.247 KTP dari 390.756 wajib KTP.7k16
Komentar