Curi Motor Tetangga di Parkiran TK untuk Judi
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria bernama Agus Hermadi alias Agus Begok, 36, asal Kampung Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di parkiran sekolah TK. Agus nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya lantaran kecanduan bermain judi.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Komang Agus Sudarsana mengungkapkan, pencurian sepeda motor tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (1/2) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Motor yang dicuri adalah Honda Beat DK 6690 UAB milik Ahmad Adil Islami.
Motor itu raib saat diparkir korban di depan TK Nurul Mubin di kelurahan setempat. Pencurian itu pun baru diketahui, saat adik korban bernama Arjuna hendak menggunakan sepeda motor. Kehilangan itu disampaikan ke korban yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Singaraja.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada satu warga di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari sana polisi mengamankan tersangka Begok, saat berada di kelurahan tersebut.
Kompol Sudarsana menyebut, sebelum mencuri sepeda motor korban, pada Rabu (10/1) lalu tersangka terlebih dahulu mengambil kunci motor korban. Setelah mendapat kesempatan, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan digadaikan sebesar Rp 5 juta.
“Pelaku ini awalnya mengambil kunci sepeda motor korban, setelah ada kesempatan pelaku mengambil sepeda motor tersebut. Pelaku menggadaikan motor 5 juta, digunakan foya-foya dan bermain judi,” ujarnya Selasa (20/2) siang.
Kini tersangka Agus Hermadi alias Agus Begok telah diamankan di Rutan Polsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.7 mzk
1
Komentar