Tersangka Korupsi LPD Kedewatan Segera Disidangkan
GIANYAR, NusaBali - Tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Kedewatan, Kecamatan Ubud dari 2019 hingga 2022 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/2). Tiga tersangka masing-masing berinisial IWM, INRAP dan IMDP. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar I Made Agus Mahendra Iswara SH MH, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap ketiga tersangka menjadi awal perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Kedewatan.
Terhadap tiga tersangka disangkakan secara primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan hasil audit yang tertuang dalam laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara nomor : 001/OP-AK/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang menuangkan terdapat kerugian sebesar Rp 10.372.013.913.
Adapun tersangka berinisial IWM didampingi Penasihat Hukum atas nama Dody Rusdiyanto SH. Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni INRAP dan IMDP didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama Made Gede Arthadana SH MH.
“Terhadap ketiga tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Gianyar selama 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana lagi dan melarikan diri,” kata Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan pengurus LPD Kedewatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dugaan korupsi ini diduga bermula sekitar Tahun 2010-2011, bertempat di LPD Kedewatan yang beralamat di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Saat itu, Bendahara LPD Kedewatan yaitu INRAP diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan yaitu IWM dan sekretaris LPD Kedewatan yaitu IMDP memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp11.584.624.410,- yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan.
Atas perbuatan ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Terutama nasabah sulit menarik tabungan maupun deposito. Perbuatan ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara sebesar Rp 13.246.799.943, berdasarkan uraian hasil perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.
Kasus korupsi di LPD Kedewatan ini muncul ke permukaan sejak pertengahan 2022 lalu. Nasabah setempat menduga ada penyelewengan dana. Terungkap ketika Krama yang memiliki tabungan maupun deposito sulit melakukan pencairan. Informasi dihimpun, dana masyarakat yang terhimpun di LPD mencapai Rp 5 miliar lebih dan ada dugaan bendahara LPD melakukan kredit fiktif lebih dari Rp 1 miliar. Akhirnya ada paruman desa adat dengan pengurus LPD dan Sabha Desa. 7 nvi
1
Komentar