Maksimalkan Pendapatan Pajak, Bentuk Satgas PHR
Pj Bupati Klungkung
I Nyoman Jendrika
Satgas PHR
PHR (Pajak Hotel dan Restoran)
Polres
Kodim
Satpol PP
SEMARAPURA, NusaBali - Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika memimpin rapat pembahasan pembentukan Tim/Satgas PHR (pajak hotel dan restoran) di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (20/2). Jendrika mengharapkan Satgas PHR dapat memaksimalkan pendataan, sosialisasi, dan pungutan PHR di Kabupaten Klungkung. “Mari semua instansi bersatu padu menyukseskan keberadaan dan kinerja dari tim/satgas PHR,” ujar Nyoman Jendrika.
Pemkab Klungkung sudah menggandeng sejumlah instansi untuk meningkatkan realisasi pajak. Di antaranya pendataan potensi pajak baru dengan melibatkan aparat desa, menjalin kerja sama dengan BPKP dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, dan kerja sama dengan pemerintah pusat dalam hal tukar menukar data. Termasuk penagihan bersama tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah yang di dalamnya ada unsur Kejari, Polres, Kodim, dan Satpol PP. Pemkab Klungkung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak berprestasi.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Geriawan, mengatakan pajak hotel tahun 2024 sebesar Rp 27.418.475.136 dan pajak restoran Rp 24.702.895.499. Perolehan pajak hotel tahun 2023 sebesar Rp 25.997.026,325 dan pajak restoran Rp 26.196.394.249. Jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 652, realisasi pajak hotel mencapai Rp 31.237.795.745 atau sekitar 120,16 persen dam realisasi pajak restoran mencapai Rp 32.943.386.011 atau sekitar 125 persen.
Pada tahun 2022, target pajak hotel sekitar Rp 3,7 miliar dan pajak restoran Rp 3,5 miliar. Realisasinya, pajak hotel Rp 12,8 miliar dan pajak restoran Rp 11,9 miliar. Saat pandemi Covid-19, realisasi PHR Klungkung di tahun 2019 mencapai Rp 32,7 miliar. Rinciannya, pajak hotel mencapai Rp 17,8 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 14,9 miliar. 7 wan
Komentar