PSU TPS 14 Banjar Tojan: Prabowo-Gibran Tetap Unggul, Ganjar-Mahfud Kebagian 12 Suara
GIANYAR, NusaBali.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Banjar Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar telah dilangsungkan pada Rabu (21/2/2024). Hasilnya pasangan nomor urut 2 Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap unggul untuk kontestasi pemilihan presiden-wakil presiden.
Hanya saja perolehan suara Prabowo-Gibran merosot. Jika pada coblosan Rabu (14/2/2024) lalu berhasil mengumpulkan 167 suara, kali ini menjadi 103 suara. Artinya paslon ini kehilangan 64 suara atau tergerus 38,32 persen dari perolehan sebelumnya.
Sementara itu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kali ini hanya kebagian 12 suara saja. Sebelumnya paslon nomor urut 3 ini mendapatkan 51 suara. Artinya terjadi kehilangan 39 suara atau 76,4 persen suara.
Sedangkan paslon lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kehilangan 84,6 persen suara yang diperoleh sebelumnya dalam coblosan ulang ini. Jika sebelumnya mengumpulkan 13 suara, kali ini cuma kebagian 2 suara saja. Adapun suara yang dinyatakan tidak sah tercatat sebanyak 2 suara.
Tergerusnya perolehan suara ini tak lepas dari minimya tingkat partisipasi masyarakat yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 14 Banjar Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Terdata hanya 119 orang yang hadir dari 271 DPT. Hingga pukul 12.00 hanya tercatat 118 pemilih, setelah itu hanya bertambah satu pemilih sebelum PSU ditutup pukul 13.00 Wita.
Terkait minimnya kehadiran dalam PSU, Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan yang hadir di TPS ini mengatakan kemungkinan masyarakat enggan karena sudah mengikuti perkembangan hasil Pemilu. "Apalagi hari ini bukan hari libur, jadi mungkin banyak yang bekerja dan tidak hadir," ujar John Darmawan.
PSU di TPS 14 Pering digelar setelah Bawaslu Gianyar menemukan dua warga Jakarta yang menggunakan hak pilihnya di TPS 14 tersebut. Kedua warga ini tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap tambahan di TPS tersebut. Hal ini menggarisbawahi pentingnya ketentuan bahwa pemilih hanya boleh menggunakan hak pilihnya jika terdaftar dalam DPT atau DPTb di wilayah setempat.*nvi
1
Komentar