Cewek Spa Peras Pelanggan Rp 3 M
Berdalih Beli Obat hingga Hamil
DENPASAR, NusaBali - Aksi pemerasan yang dilakukan wanita bernama Luh Putu Sudiarmi bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, wanita asal Buleleng ini sukses menipu pasangannya berinisial RPP dengan mengaku-ngaku hamil. Tak tanggung-tanggung korban RPP asal Makassar, Sulawesi Selatan ditipu hingga merugi Rp 3 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (20/2). Dalam dakwaan dihadapan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan disebutkan jika terdakwa Luh Putu Sudiarmi bekerja sebagai terapis di salah satu spa di Seminyak, Badung. Sementara RPP merupakan pelanggan spa.
Saat berkenalan dengan RPP, terdakwa mengaku masih perawan dan belum pernah menikah. Padahal di kampung halamannya di Buleleng, terdakwa sudah memiliki suami dan anak. Setelah beberapa kali pertemuan keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan lebih serius.
Setelah menjalin hubungan, terdakwa lalu mulai sering meminta uang kepada korban. Puncaknya terjadi usai terdakwa berhubungan badan dengan korban. Pria asal Makassar ini diperas dengan berbagai macam alasan. Mulai dari beli obat untuk ayahnya yang sakit hingga alasan hamil.
Bahkan sejumblah uang yang diminta oleh terdakwa tak hanya dikirim ke rekening pribadinya. Terdapat pula beberapa nomer lain yang digunakan. “Bahwa berdasarkan keterangan terdapat transaksinya sebesar Rp 3.146.956.500, sebagaimana mutasi rekening milik korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Artha Wijaya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ditemui terpisah, penasihat hukum korban RPP, Redy Nobel mengapresiasi kinerja Ditkrimsus Polda Bali khususnya Unit Siber yang berhasil mengungkap aksi pemerasan ini. “Untuk selanjutnya berharap pada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan berharap kepada Hakim sekiranya agar memberikan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa,” harap pengacara senior ini. 7 rez
1
Komentar