Gondol Laptop, Residivis Diciduk Polisi
Seorang residivis kasus pencurian diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Kamis (20/7) siang.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka bernama I Wayan Gede Juniantara, 21 ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Agung No 226 Banjar Anyar, Denpasar Barat. Dari tangannya polisi mengamankan satu unit laptop hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA seijin Kapolsek Denpasar Barat mengatakan kasus pencurian laptop dilaporkan korban Gede Alit Wijaya, 45. Laptop merk Acer miliknya hilang dari dalam rumahnya di Jalan Andakasa Perum Griya Asri II Blok I No 17 Penamparan, Denpasar Barat, Selasa (18/7) lalu pukul 15.30 Wita. “Tidak ada orang di rumah tersebut. Nah, korban mengetahuinya sepulang kerja bersama anaknya. Saat mengetahui pintu sudah terbuka, korban memeriksa seluruh kamar dan mendapati laptop tersebut sudah raib,” beber Iptu Aan, Senin (24/7).
Polisi yang lakukan penyelidikan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Apalagi ada saksi yang melihat ada pria berperawakan kecil dan pendek keluar dari dalam rumah membawa sebuah tas. “Tersangka ini keluar lewat pintu depan dengan santai. Sehingga, tidak ada yang mencurigainya sebagai pelaku kejahatan. Dikira keluarga korban,” ungkap Iptu Aan.
Polisi pun berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya dari tempat tinggalnya di Jalan Gunung Agung No 226 Banjar Anyar, Denbar. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka Wayan Gede Juniantara dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
Komentar