nusabali

Diwarnai Tangis Haru, Prof Antara Divonis Bebas!

  • www.nusabali.com-diwarnai-tangis-haru-prof-antara-divonis-bebas

DENPASAR, NusaBali.com - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022 divonis bebas pada Kamis (22/2/2024).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu primer, kesatu subsidair, dakwaan kedua, dan ketiga. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut," ucap Hakim Ketua Agus Akhyudi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar juga memerintahkan Prof Antara untuk dibebaskan dari rumah tahanan. Begitu pula hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan kembali.

Kata penasihat hukum Prof Antara, I Gede Pasek Suardika menegaskan, kliennya sudah harus dibebaskan sejak putusan diucapkan. Begitu pula, kedudukan Prof Antara harus kembali sedia kala ketika kasus ini belum bergulir.

"Bagaimana Beliau sebelum ini, entah itu sebagai ASN dan di Universitas Udayana itu dipulihkan kembali," tutur Pasek Suardika ketika ditemui usai persidangan.

Atas putusan majelis hakim ini, Prof Antara tidak kuasa menahan tangis. Sembari berdiri mendengar pengucapan putusan di hadapan majelis hakim, akademisi asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung ini mengusap-usap wajahnya.

Pengacara kondang yang jadi bagian dari tim hukum Prof Antara, Hotman Paris Hutapea juga tidak menahan mengeluarkan kegembiraan dan unek-uneknya.

"Dari awal kami menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal yang didakwakan tetapi kami menghormati proses hukum. Sudah dilihat bagaimana fakta persidangannya," ujar Prof Antara usai mendengar putusan majelis hakim yang menggembirakan.

Prof Antara mengapresiasi kinerja dan objektivitas majelis hakim. Begitu juga dukungan dari masyarakat dan civitas akademika Unud. Dia menginginkan Unud dapat menjadi universitas yang mampu menjalankan tugas pokok sebagai lembaga pendidikan yang baik.

"Sesuai fakta persidangan, saya dinyatakan tidak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan. Mohon doa restunya semoga kami bisa kembali ke Unud untuk membangun universitas dan mendidik adik-adik," tutur Prof Antara.

Sementara itu, merespons putusan ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nengah Astawa dan kawan-kawan menegaskan bakal menempuh kasasi. "Kami lanjutkan ke kasasi," ungkap Nengah Astawa.

Seperti yang diberitakan NusaBali sebelumnya, JPU menuntut Prof Antara dengan pidana penjara 6 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU juga menyatakan dalam tuntutan bahwa Prof Antara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 KUHP. *rat

Komentar