nusabali

FKUB Buleleng Beri Kesaksian dalam Sidang Perkara Penodaan Agama Nyepi Sumberklampok

  • www.nusabali.com-fkub-buleleng-beri-kesaksian-dalam-sidang-perkara-penodaan-agama-nyepi-sumberklampok

SINGARAJA, NusaBali - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng, I Gde Made Metera dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penodaan agama, Kamis (22/2) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Insiden buka paksa portal saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tersebut disebut telah menciderai toleransi antar umat beragama.

Metera mengatakan, FKUB telah membuat seruan bersama pimpinan majelis-majelis agama di Kabupaten Buleleng mengenai pelaksanaan Nyepi tahun 1945 Saka yang bersamaan dengan awal Ramadan 1444 Hijriah. Seruan itu telah disepakati bersama. Umat agama lain diminta menghargai pelaksanaan Catur Bratha penyepian, salah satunya dengan tidak melakukan aktivitas wisata.

“Saat Nyepi ada Catur Bratha dan sudah ada kesepakatan pimpinan majelis keagamaan demi toleransi umat beragama. Umat Muslim juga saat melakukan ibadah, maka seruan dimohon melakukan ibadah salat dengan di rumah atau masjid terdekat berjalan kaki tanpa pengeras suara dan pencahayaan dibatasi,” ucapnya.

Perbuatan terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, dan sejumlah warga lainnya yang memaksa membuka portal menuju Pantai Segara Rupek yang ditutup tersebut pun dianggap telah melanggar seruan bersama. “Karena sudah disepakati oleh majelis-majelis agama, saya merasa seruan itu telah dilanggar,” lanjut Gde Metera.

Ia menambahkan, FKUB Buleleng berupaya mencegah terjadinya gesekan antar umat pasca insiden tersebut. Pertemuan pun digelar di Kantor Perbekel Sumberklampok dan Polsek Gerokgak. Dalam pertemuan tersebut, kedua terdakwa yang telah diamankan menyampaikan permohonan maaf pada pihak Desa Adat Sumberklampok. 

“Kami bertemu di kantor desa membicarakan agar peristiwa itu jangan sampai menimbulkan bentrokan. Yang bersangkutan yang melakukan tindakan menyampaikan permohonan maaf kepada desa adat. Sejak pertemuan itu saya sampaikan dari sisi kerukunan agama, mengimbau agar tetap dijaga jangan direspon dengan kekerasan,” jelasnya.

Metera yang juga Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) ini menegaskan, FKUB maupun PHDI tak memiliki wewenang menangani penyelesaian insiden itu. Penanganan bentuk pelanggaran itu, kata dia, diserahkan pada desa adat yang memiliki awig-awig dan aparat penegak hukum.

Selain Gde Metera, dalam sidang pemeriksaan saksi kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi yakni anggota Tim Patroli Siber Polres Buleleng, Nyoman Suadnyana dan Ketua Takmir Masjid Sumberklampok, Nurullah. Sidang perkara penodaan agama ini akan berlanjut pada Kamis (7/3) mendatang dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari JPU.7 mzk

Komentar