Sat Pol PP Jaring 38 Duktang Tanpa SKPNP
NEGARA, NusaBali - Jajaran Sat Pol PP Jembrana menggelar sidak ke sejumlah kos-kosan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Rabu (21/2) dan Kamis (22/2). Dari sidak tersebut, terjaring sebanyak 38 orang penduduk pendatang (duktang) tanpa surat keterangan penduduk non permanen (SKPNP).
Pada hari pertama, Rabu (21/2), jajaran Sat Pol PP Jembrana sempat mengobok-obok 6 tempat kos di dua wilayah kelurahan di Kecamatan Jembrana, yakni di Kelurahan Dauhwaru dan Kelurahan Loloan Timur. Di 6 kos-kosan itu, ditemukan 14 duktang belum memiliki SKPNP.
Sidak pada hari kedua, Kamis kemarin, menyasar 5 tempat kos di Kecamatan Negara, tepatnya di wilayah Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng. Hasilnya, ada 24 orang duktang yang terjaring.
"Mereka belum memiliki suket (SKPNP). Sebagain besarnya juga belum lapor diri ke kaling (Kepala Lingkungan)," ucap Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Sat Pol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata, saat dikonfirmasi Kamis kemarin.
Menurut Jaya Wirata, sidak duktang bersama para aparat lingkungan ataupun kelurahan, itu bertujuan mengantisipasi gangguan keamanan. Para duktang yang belum memiliki SKPNP, tidak sampai diamankan. Namun mereka didata oleh aparat kelurahan setempat dan diminta agar segera mengurus SKPNP.
"Syarat mengurus SKPNP itu sangat mudah. Cukup dengan KTP dan mengisi formulir menyangkut bio data beserta maksud dan tujuannya. Sama seperti lapor diri, cuman perlu mengisi formulir," ujar Jaya Wirata yang juga mantan Lurah Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Layanan SKPNP yang bisa diurus di masing-masing desa/kelurahan itu pun tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada duktang tidak mengurus SKPNP, dari pihak desa/kelurahan bisa menolak duktang bersangkutan. Namun saat ini, masih diutamakan upaya pembinaan.7ode
1
Komentar