nusabali

TPS 46 Dauh Puri Kaja Hitung Ulang

Jumlah Surat Suara Terpakai dan Pemilih 'Nyaplir'

  • www.nusabali.com-tps-46-dauh-puri-kaja-hitung-ulang

DENPASAR, NusaBali - Kasus ketidaksinkronan atau selisih yang cukup besar antara jumlah surat suara terpakai dengan jumlah pemilih Pemilu DPR RI di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 46 Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara terungkap, Sabtu (24/2).

Pantauan NusaBali.com di lokasi pada Sabtu malam, jumlah pengguna hak pilih di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja tercatat sebanyak 164 orang. Sementara sebanyak 162 orang merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 2 orang lagi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun, setelah direkapitulasi dengan seksama oleh PPS dan saksi, jumlah surat suara terpakai untuk Pemilu Anggota DPR RI Dapil Bali tercatat sejumlah 258 surat suara. Padahal, hanya ada 140 suara sah dan 24 suara tidak sah. Sehingga, ada selisih sejumlah 118 suara. Artinya antara surat suara terpakai dengan suara sah jumlahnya ‘nyaplir’.

“Awalnya diduga ada penggelembungan suara. Namun, kami lihat ini terjadi juga di DPRD sehingga ini murni ketidakcermatan. Kasus seperti ini tidak ditemukan di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan di DPD RI Dapil Bali,” tegas Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan ketika ditemui di lokasi.


Kotak suara Pemilu Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar, dan Anggota DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Utara diputuskan dibuka oleh PPK untuk menyinkronkan hasil perolehan suara. 

“Ketika sampai di TPS 46 terjadi selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara terpakai. Karena selisihnya cukup besar maka diusulkan oleh saksi untuk membuka kotak dan menghitung ulang surat suara,” ujar Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Gedung Wisma Sejahtera Kanwil Kemenag Provinsi Bali.

Ditemui di sela memonitoring rapat pleno PPK Denpasar Utara pada Sabtu (24/2/2024) malam, Sekar Anggraeni menuturkan, ketidaksinkronan jumlah surat suara terpakai dengan pemilih yang datang ke TPS ini disebabkan oleh ketidakcermatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membaca teknis penghitungan suara.

Teknis penghitungan suara yang tidak dicermat adalah ketika pemilih mencoblos partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) dari parpol terkait. KPPS menghitung surat suara yang dicoblos tersebut diasumsikan perolehan satu suara untuk parpol dan satu untuk caleg. “Sehingga terjadi double input antara perolehan suara caleg dan partai. Seharusnya, ini dihitung satu suara untuk caleg saja,” imbuh Sekar Anggraeni. ol1

Komentar