21 WNA dan Blasteran Ajukan Jadi WNI
Selama sidang berlangsung, pemohon diuji wawasannya mengenai kewarganegaraan, pajak, dan tindak kriminal.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 21 orang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dari 21 orang itu, tiga berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan 18 blasteran.
Tiga orang WNA yang mengajukan pindah kewargenegaraan, di antaranya Antonio Camaiani dari Italia, serta Laia Gil Coca dan Ricard Andreu Martinez dari Spanyol. Ketiganya mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Sementara 18 pemohon lainnya yang merupakan blasteran (anak dari perkawinan campuran) meliputi Indonesia-Jepang, Indonesia-Swiss, dan Indonesia-Inggris. Mereka mengajukan permohonan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, yang menangani kasus kewarganegaraan ganda.
Permohonan pindah kewarganegaraan ini dilakukan melalui sidang khusus yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali pada Jumat (23/2). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, mengatakan selama sidang berlangsung pemohon diuji wawasannya mengenai kewarganegaraan, pajak, dan tindak kriminal.
“Dalam sidang, 21 WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Alexander Palti, mereka juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan menjelaskan alasan keinginan menjadi WNI. Mayoritas pemohon menyatakan keinginan menjadi WNI didorong oleh kenyamanan tinggal di Indonesia, khususnya di Bali, yang dikenal dengan budayanya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemui di tempat lain. “Selain itu masyarakatnya yang ramah serta murah senyum juga menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa nyaman untuk tinggal di Bali,” tambahnya.
Keputusan formal terkait permohonan mereka akan ditentukan setelah tim verifikator melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan berkas para pemohon. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menyambut individu-individu yang ingin secara resmi menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dengan harapan mereka dapat berkontribusi positif terhadap keberagaman dan kemajuan negara.
“Secara formil 21 WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” katanya. 7 ol3
Sebanyak 21 orang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dari 21 orang itu, tiga berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan 18 blasteran.
Tiga orang WNA yang mengajukan pindah kewargenegaraan, di antaranya Antonio Camaiani dari Italia, serta Laia Gil Coca dan Ricard Andreu Martinez dari Spanyol. Ketiganya mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Sementara 18 pemohon lainnya yang merupakan blasteran (anak dari perkawinan campuran) meliputi Indonesia-Jepang, Indonesia-Swiss, dan Indonesia-Inggris. Mereka mengajukan permohonan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, yang menangani kasus kewarganegaraan ganda.
Permohonan pindah kewarganegaraan ini dilakukan melalui sidang khusus yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali pada Jumat (23/2). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, mengatakan selama sidang berlangsung pemohon diuji wawasannya mengenai kewarganegaraan, pajak, dan tindak kriminal.
“Dalam sidang, 21 WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Alexander Palti, mereka juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan menjelaskan alasan keinginan menjadi WNI. Mayoritas pemohon menyatakan keinginan menjadi WNI didorong oleh kenyamanan tinggal di Indonesia, khususnya di Bali, yang dikenal dengan budayanya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemui di tempat lain. “Selain itu masyarakatnya yang ramah serta murah senyum juga menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa nyaman untuk tinggal di Bali,” tambahnya.
Keputusan formal terkait permohonan mereka akan ditentukan setelah tim verifikator melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan berkas para pemohon. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menyambut individu-individu yang ingin secara resmi menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dengan harapan mereka dapat berkontribusi positif terhadap keberagaman dan kemajuan negara.
“Secara formil 21 WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” katanya. 7 ol3
1
Komentar