Program JB Pelangi Dukcapil Denpasar, Permudah Mengurus Adminduk
DENPASAR, NusaBali - Inovasi Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) Disdukcapil Kota Denpasar sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Program tersebut dianggap menyentuh langsung masyarakat karena mempermudah pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, menjelaskan Pemkot Denpasar melalui Disdukcapil secara intensif melakukan layanan JB Pelangi untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik, serta pencatatan sipil lainnya.
Layanan JB Pelangi ini menyasar desa/kelurahan yang ada di wilayah Kota Denpasar. “JB Pelangi ini merupakan program yang dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan,” kata Dewa Juli.
Dewa Juli menyebut, mulanya JB Pelangi hanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan e–KTP, namun saat ini pelayanannya dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil lainnya untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dokumen adminduk. ”Melalui metode jemput bola, kami harapkan masyarakat yang merasa kesulitan dalam hal pengurusan administrasi kependudukan dapat terbantu, tentunya dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu,” ucap Dewa Juli.
Untuk informasi, layanan pencatatan sipil yang bisa didapatkan dalam JB Pelangi antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.
Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum, sama dengan persyaratan yang tertera dalam Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring), tetapi pelayanan dilaksanakan secara langsung di lokasi JB Pelangi. 7 mis
Layanan JB Pelangi ini menyasar desa/kelurahan yang ada di wilayah Kota Denpasar. “JB Pelangi ini merupakan program yang dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan,” kata Dewa Juli.
Dewa Juli menyebut, mulanya JB Pelangi hanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan e–KTP, namun saat ini pelayanannya dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil lainnya untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dokumen adminduk. ”Melalui metode jemput bola, kami harapkan masyarakat yang merasa kesulitan dalam hal pengurusan administrasi kependudukan dapat terbantu, tentunya dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu,” ucap Dewa Juli.
Untuk informasi, layanan pencatatan sipil yang bisa didapatkan dalam JB Pelangi antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.
Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum, sama dengan persyaratan yang tertera dalam Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring), tetapi pelayanan dilaksanakan secara langsung di lokasi JB Pelangi. 7 mis
Komentar