Kemendikbudristek Kekurangan 22 Ribu Pengawas Sekolah
Dari 16.280 pengawas sekolah yang ada, sebanyak 720 orang diantaranya pensiun pada 2023 dan 2.260 orang akan pensiun pada tahun ini.
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan kekurangan pengawas sekolah secara nasional mencapai 22.531 orang dari total kebutuhan 35.831 orang.
“Berdasarkan perhitungan rasio kebutuhan ideal baik di kabupaten, kota maupun provinsi, kita mengalami kekurangan pengawas secara nasional itu sebanyak 22 ribu,” kata Tim Pengembang Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KPPS) Asri Sudarmiyanti di Jakarta, Jumat (23/2).
Asri menjelaskan dari total kebutuhan pengawas sekolah secara nasional sebanyak 35.831 orang baru terpenuhi sebanyak 16.280 orang sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 22.531 orang. Bahkan dari 16.280 pengawas sekolah yang ada sebanyak 720 orang di antaranya pensiun pada 2023 dan 2.260 orang akan pensiun pada tahun ini.
Asri menuturkan Kemendikbudristek sendiri telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada 18 Februari 2024 soal penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Surat itu menyebutkan guna memudahkan pemerintah daerah dalam mengangkat calon kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan pengaturan perundang-undangan maka Kemendikbudristek menyediakan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Sistem https:/pengangkatan.ksps.kemdikbud.go.id akan secara otomatis dapat memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas kepala sekolah pada Dapodik dan SIMTENDIK.
Dengan demikian pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK. Surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan.
Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai persyaratan dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh bersangkutan termasuk pada tunjangan profesinya.
Disisi lain, terdapat tantangan dalam pemenuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah yakni salah satunya adalah adanya kepala sekolah yang belum definitif yaitu berstatus penjabat atau pelaksana tugas sehingga tidak bisa mengangkat pengawas sekolah. Asri mengatakan sebanyak 271 kepala daerah atau 49 persen berstatus penjabat dan pelaksana tugas yaitu meliputi 24 gubernur, 56 walikota, dan 191 bupati. 7 ant
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan kekurangan pengawas sekolah secara nasional mencapai 22.531 orang dari total kebutuhan 35.831 orang.
“Berdasarkan perhitungan rasio kebutuhan ideal baik di kabupaten, kota maupun provinsi, kita mengalami kekurangan pengawas secara nasional itu sebanyak 22 ribu,” kata Tim Pengembang Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KPPS) Asri Sudarmiyanti di Jakarta, Jumat (23/2).
Asri menjelaskan dari total kebutuhan pengawas sekolah secara nasional sebanyak 35.831 orang baru terpenuhi sebanyak 16.280 orang sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 22.531 orang. Bahkan dari 16.280 pengawas sekolah yang ada sebanyak 720 orang di antaranya pensiun pada 2023 dan 2.260 orang akan pensiun pada tahun ini.
Asri menuturkan Kemendikbudristek sendiri telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada 18 Februari 2024 soal penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Surat itu menyebutkan guna memudahkan pemerintah daerah dalam mengangkat calon kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan pengaturan perundang-undangan maka Kemendikbudristek menyediakan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Sistem https:/pengangkatan.ksps.kemdikbud.go.id akan secara otomatis dapat memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas kepala sekolah pada Dapodik dan SIMTENDIK.
Dengan demikian pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK. Surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan.
Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai persyaratan dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh bersangkutan termasuk pada tunjangan profesinya.
Disisi lain, terdapat tantangan dalam pemenuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah yakni salah satunya adalah adanya kepala sekolah yang belum definitif yaitu berstatus penjabat atau pelaksana tugas sehingga tidak bisa mengangkat pengawas sekolah. Asri mengatakan sebanyak 271 kepala daerah atau 49 persen berstatus penjabat dan pelaksana tugas yaitu meliputi 24 gubernur, 56 walikota, dan 191 bupati. 7 ant
1
Komentar