PAUD Wajib Bentuk TPPK Sebelum Agustus
JAKARTA, NusaBali - Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Komalasari mengajak seluruh PAUD untuk segera membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) sebelum Agustus 2024.
"Pembentukan TPPK dan satgas paling lambat satu tahun sejak Permendikbudristek No: 46 tahun 2023 dikeluarkan, oleh karena itu, mari kita kawal bersama dan pastikan bahwa seluruh satuan pendidikan, utamanya di jenjang PAUD agar segera membentuk TPPK paling lambat pada Agustus 2024," kata Komalasari dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Jumat (25/2).
Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Satuan Pendidikan di Indonesia dikeluarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memastikan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
"Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk menyadari kembali betapa pentingnya menggerakkan dan memastikan ekosistem pendidikan kita memiliki kesadaran, sebab banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak didik kita, termasuk di jenjang PAUD," ucap Komalasari.
Ia mengajak seluruh PAUD segera membentuk TPPK dan satgas untuk merespons berbagai pemberitaan di media yang baru-baru ini menyampaikan informasi tentang adanya perundungan dan kekerasan yang terjadi di satuan-satuan pendidikan. "Padahal sekolah adalah tempat anak-anak kita belajar dan bermain sehari-hari, untuk itu ini hal yang sangat penting dan perlu segera kita tangani serta carikan solusinya, juga melakukan pencegahan agar satuan pendidikan kita aman," tuturnya.
Ia menyampaikan data hasil asesmen nasional tahun 2022, dimana 34,51 persen peserta didik atau satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Kemudian, 26,9 persen peserta didik atau satu dari empat berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen peserta didik atau satu dari tiga berpotensi mengalami perundungan.
"Untuk itu penting bagi kita dapat menciptakan sebuah lingkungan pendidikan yang bebas dari intoleransi, perundungan, dan kekerasan, penting juga bagi kita untuk mengetahui dan mengenali tanda-tanda kekerasan yang terjadi," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa peran tenaga pendidik dan kependidikan, serta orang tua atau keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mendukung efektivitas kinerja TPPK. "Dalam mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman, kita tidak bisa bergerak sendiri, perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah dan seluruh warga satuan pendidikan," paparnya.
Ia juga menyebutkan melalui episode Merdeka Belajar ke-25 dan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang telah dituangkan dalam Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, merupakan bentuk perwujudan bahwa pemerintah selalu mengedepankan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
"Harapannya, dengan memahami Permendikbudristek tersebut, dapat menguatkan kembali kesadaran kita untuk bergerak bersama mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, karena itu merupakan tanggung jawab kita bersama," kata dia. 7 ant
Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Satuan Pendidikan di Indonesia dikeluarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memastikan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
"Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk menyadari kembali betapa pentingnya menggerakkan dan memastikan ekosistem pendidikan kita memiliki kesadaran, sebab banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak didik kita, termasuk di jenjang PAUD," ucap Komalasari.
Ia mengajak seluruh PAUD segera membentuk TPPK dan satgas untuk merespons berbagai pemberitaan di media yang baru-baru ini menyampaikan informasi tentang adanya perundungan dan kekerasan yang terjadi di satuan-satuan pendidikan. "Padahal sekolah adalah tempat anak-anak kita belajar dan bermain sehari-hari, untuk itu ini hal yang sangat penting dan perlu segera kita tangani serta carikan solusinya, juga melakukan pencegahan agar satuan pendidikan kita aman," tuturnya.
Ia menyampaikan data hasil asesmen nasional tahun 2022, dimana 34,51 persen peserta didik atau satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Kemudian, 26,9 persen peserta didik atau satu dari empat berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen peserta didik atau satu dari tiga berpotensi mengalami perundungan.
"Untuk itu penting bagi kita dapat menciptakan sebuah lingkungan pendidikan yang bebas dari intoleransi, perundungan, dan kekerasan, penting juga bagi kita untuk mengetahui dan mengenali tanda-tanda kekerasan yang terjadi," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa peran tenaga pendidik dan kependidikan, serta orang tua atau keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mendukung efektivitas kinerja TPPK. "Dalam mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman, kita tidak bisa bergerak sendiri, perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah dan seluruh warga satuan pendidikan," paparnya.
Ia juga menyebutkan melalui episode Merdeka Belajar ke-25 dan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang telah dituangkan dalam Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, merupakan bentuk perwujudan bahwa pemerintah selalu mengedepankan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
"Harapannya, dengan memahami Permendikbudristek tersebut, dapat menguatkan kembali kesadaran kita untuk bergerak bersama mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, karena itu merupakan tanggung jawab kita bersama," kata dia. 7 ant
1
Komentar