Guru Honor Digaji Rp 60 Ribu per Jam
Guru honor di Kota Denpasar memungkinkan mendapatkan gaji di atas Rp 1.440.000 karena tambahan dari dana BOS regular yang digelontorkan pemerintah pusat.
DENPASAR, NusaBali
Pihak Eksekutif bersama Legislatif Kota Denpasar akhirnya menyepakati tunjangan guru honor menjadi Rp 60 ribu per jamnya. Pendapatan guru honor di Kota Denpasar ini sempat tidak jelas karena adanya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dimana sebelum adanya Perpres itu, pihak sekolah memberikan tambahan tunjangan guru honor dari hasil sumbangan orangtua siswa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular, namun sejak adanya Perpres tersebut pihak sekolah harus mengurungkan niatnya untuk melakukan pungutan.
Asisten III Setda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat Rapat Kerja terkait Perubahan APBD Kota Denpasar tahun 2017 antara Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Denpasar di ruang pertemuan DPRD Kota Denpasar, Rabu (26/7) mengatakan, setelah melalui berbagai tahapan dan masukan akhirnya baik Eksekutif maupun Legislatif sepakat untuk menyejahterakan guru honor di Kota Denpasar melalui APBD.
Dengan menaikkan insentif guru honor menjadi Rp 60 ribu per jam, kondisi itu memungkinkan guru honor mengantongi pendapatan sebesar Rp 1.440.000 dari sebelumnya yang hanya Rp 1.360.800 di luar dana BOS regular yang digelontorkan pemerintah pusat.
Dikatakan, selain mendapatkan kenaikan tunjangan dari APBD, guru honor juga tetap mendapatkan tunjangan dana BOS regular sebesar 15 persen. “Jadi untuk guru honor memungkinkan mendapatkan gaji diatas itu (Rp 1.440.000) karena tambahan dari dana BOS tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Eddy Mulya, pihaknya sangat mengapresiasi munculnya kesepakatan ini. Upaya untuk menyejahterakan guru honor ini tak lepas dari peran aktif anggota DPRD Kota Denpasar dalam menyerap aspirasi guru honor sehingga dapat disepakati mengenai kesejahteraan guru honor ini. “Jadi intinya kita baik Eksekutif maupun Legislatif sangat berpihak kepada kesejahteraan guru honor,” terangnya.
Menurut Eddy Mulya, keputusan untuk menaikkan tunjangan guru honor merupakan tindak lanjut dari adanya Tim Saber Pungli sehingga pungutan komite di semua sekolah menjadi ditiadakan. Bahkan, beberapa komite sekolah mengaku kesulitan untuk membayar guru honor, sehingga keputusan terakhir adalah memberhentikan guru tersebut. Untuk itu, kata Eddy, Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk menjamin pendidikan tetap berlangsung, sehingga sekolah yang tidak memiliki anggaran dan komite tidak lagi kesulitan dalam memberikan gaji untuk guru honor. Namun Eddy Mulya menekankan agar setelah diberikannya insentif ini tentunya kualitas pendidikan sedianya mengalami peningkatan.
Hal senada juga disampaikan salah seoarang Anggota Banggar DPRD Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa. Ia menekankan langkah cepat yang harus diambil Pemkot Denpasar dalam hal ini adalah Disdikpora Kota Denpasar agar sesegara mungkin keputusan ini dapat direalisasikan. Bahkan, pihaknya menginginkan kedepannya pemberian tambahan insentif yang kini ditetapkan Rp 60 ribu per jam tidak berhenti di nominal tersebut namun mampu ditingkatkan lagi menjadi Rp 80 ribu. “Hal ini sebagai wujud usaha untuk menyejahterakan guru, walaupun tidak bisa menyamai Kabupaten Badung yang menetapkan insentif guru honornya sebesar Rp 100 ribu, tetapi ada usaha lah untuk itu (kesejahteraan guru),” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, mengatakan realisasi kebijakan yang akan segera ditetapkan dalam Sidang Paripurna ini memerlukan waktu terkait dengan kelengkapan administrasi. Gunawan mengatakan bahwa kini terdapat 945 guru honor yang tersebar di beberapa tingkat pendidikan, yakni TK, SD dan SMP. Untuk itu tahap pertama diperlukan penyusunan petunjuk teknis (juknis), siapa saja yang akan menjadi penerima. “Karena faktanya di lapangan banyak guru horer, misalnya di SD ada guru kelas, guru muatan lokal, dan guru ekstra kurikuler, sedangkan untuk SMP ada guru mata pelajaran, dan guru ekstra kurikuler,” jelasnya.
Gunawan mengatakan, untuk memaksimalkan pendataan dan mengurus kelengkapan administrasi ini diperlukan waktu sekitar dua bulan. Jadi realisasi program ini direncanakan sudah berjalan di bulan November 2017 mendatang. “Sehingga guru honor mampu menikmati gaji atau pendapatan yang lebih mensejahterakan,” ungkapnya. *cr63
Asisten III Setda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat Rapat Kerja terkait Perubahan APBD Kota Denpasar tahun 2017 antara Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Denpasar di ruang pertemuan DPRD Kota Denpasar, Rabu (26/7) mengatakan, setelah melalui berbagai tahapan dan masukan akhirnya baik Eksekutif maupun Legislatif sepakat untuk menyejahterakan guru honor di Kota Denpasar melalui APBD.
Dengan menaikkan insentif guru honor menjadi Rp 60 ribu per jam, kondisi itu memungkinkan guru honor mengantongi pendapatan sebesar Rp 1.440.000 dari sebelumnya yang hanya Rp 1.360.800 di luar dana BOS regular yang digelontorkan pemerintah pusat.
Dikatakan, selain mendapatkan kenaikan tunjangan dari APBD, guru honor juga tetap mendapatkan tunjangan dana BOS regular sebesar 15 persen. “Jadi untuk guru honor memungkinkan mendapatkan gaji diatas itu (Rp 1.440.000) karena tambahan dari dana BOS tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Eddy Mulya, pihaknya sangat mengapresiasi munculnya kesepakatan ini. Upaya untuk menyejahterakan guru honor ini tak lepas dari peran aktif anggota DPRD Kota Denpasar dalam menyerap aspirasi guru honor sehingga dapat disepakati mengenai kesejahteraan guru honor ini. “Jadi intinya kita baik Eksekutif maupun Legislatif sangat berpihak kepada kesejahteraan guru honor,” terangnya.
Menurut Eddy Mulya, keputusan untuk menaikkan tunjangan guru honor merupakan tindak lanjut dari adanya Tim Saber Pungli sehingga pungutan komite di semua sekolah menjadi ditiadakan. Bahkan, beberapa komite sekolah mengaku kesulitan untuk membayar guru honor, sehingga keputusan terakhir adalah memberhentikan guru tersebut. Untuk itu, kata Eddy, Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk menjamin pendidikan tetap berlangsung, sehingga sekolah yang tidak memiliki anggaran dan komite tidak lagi kesulitan dalam memberikan gaji untuk guru honor. Namun Eddy Mulya menekankan agar setelah diberikannya insentif ini tentunya kualitas pendidikan sedianya mengalami peningkatan.
Hal senada juga disampaikan salah seoarang Anggota Banggar DPRD Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa. Ia menekankan langkah cepat yang harus diambil Pemkot Denpasar dalam hal ini adalah Disdikpora Kota Denpasar agar sesegara mungkin keputusan ini dapat direalisasikan. Bahkan, pihaknya menginginkan kedepannya pemberian tambahan insentif yang kini ditetapkan Rp 60 ribu per jam tidak berhenti di nominal tersebut namun mampu ditingkatkan lagi menjadi Rp 80 ribu. “Hal ini sebagai wujud usaha untuk menyejahterakan guru, walaupun tidak bisa menyamai Kabupaten Badung yang menetapkan insentif guru honornya sebesar Rp 100 ribu, tetapi ada usaha lah untuk itu (kesejahteraan guru),” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, mengatakan realisasi kebijakan yang akan segera ditetapkan dalam Sidang Paripurna ini memerlukan waktu terkait dengan kelengkapan administrasi. Gunawan mengatakan bahwa kini terdapat 945 guru honor yang tersebar di beberapa tingkat pendidikan, yakni TK, SD dan SMP. Untuk itu tahap pertama diperlukan penyusunan petunjuk teknis (juknis), siapa saja yang akan menjadi penerima. “Karena faktanya di lapangan banyak guru horer, misalnya di SD ada guru kelas, guru muatan lokal, dan guru ekstra kurikuler, sedangkan untuk SMP ada guru mata pelajaran, dan guru ekstra kurikuler,” jelasnya.
Gunawan mengatakan, untuk memaksimalkan pendataan dan mengurus kelengkapan administrasi ini diperlukan waktu sekitar dua bulan. Jadi realisasi program ini direncanakan sudah berjalan di bulan November 2017 mendatang. “Sehingga guru honor mampu menikmati gaji atau pendapatan yang lebih mensejahterakan,” ungkapnya. *cr63
1
Komentar