Eks Sekwan Denpasar Divonis 1 Tahun
Rai Sutha sendiri tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh 40 anggota DPRD Kota Denpasar periode 2009-2014.
Kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Mantan Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha akhirnya divonis 1 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar. Vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU selama 1,5 tahun. Hukuman ini sama persis dengan yang diterima mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) I Gusti Made Patra.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (12/7) mulai pukul 15.00 Wita hingga 15.30 Wita, majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan terdakwa Rai Sutha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. I Gusti Agung Rai Sutha yang merupakan Bendesa Tangeb, Mengwi, Badung bersama PPTK, I Gusti Made Patra disebut dalam membuat laporan pertanggungjawaban, tidak berpedoman pada aturan yang ada. Sehingga menguntungkan pihak travel sebagai penyelenggara perjalanan dinas.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang Arya Raharja yang menjerat terdakwa Rai Sutha dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tipkor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah membacakan hal memberatkan, di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan hal meringankan, yaitu bersikap sopan dan belum pernah dihukum, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim membacakan putusan.
Rai Sutha juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Rai Sutha sendiri tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh 40 anggota DPRD Kota Denpasar periode 2009-2014. Usai sidang, JPU Dewa Lanang menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, hukuman ini masih di bawah tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara Rai Sutha yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Hadiyana menyatakan menerima putusan. “Kami menerima,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Rai Sutha sebagai Sekwan dan Pengguna Anggaran (PA) dalam Perdin DPRD Kota Denpasar disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 yang merugikan negara Rp 2,2 miliar. Mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bali ini disebut dalam membuat laporan pertanggungjawaban, tidak berpedoman pada aturan yang ada.
Dalam kasus ini, eks PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Made Patra sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalan dinas (Perdin). Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875. Rai Sutha disebut berkoordinasi dengan Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mengkoordinasikan dengan pihak travel, yaitu Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata. Travel ini kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar.
Dalam program yang diikuti hampir seluruh anggota DPRD Kota Denpasar sejumlah 40 orang inilah diduga ada mark up. Disebutkan, akibat perbuatan Rai Sutha telah menyebabkan memperkaya pihak travel agen, yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp Rp 2.292.268.170. *dar
Komentar