7.186 Tanaman Diberi Perlindungan Varietas
JAKARTA, NusaBali - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat hingga saat ini telah ada 7.186 varietas yang sudah diberi nama terkait dengan perlindungan varietas tanaman (PVT) maupun pendaftaran varietas tanaman.
“Sampai saat ini ada 7.186 varietas yang sudah diberi nama terkait dengan PVT maupun pendaftaran varietas tanaman,” Ketua Kelompok Pendaftaran Varietas Tanaman Kementan M Luthful Hakim secara virtual dalam acara PVTPP on Talk Seri 15 di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu.
Luthful menuturkan salah satu tugas dan fungsi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan adalah memberikan layanan pengelolaan perlindungan varietas tanaman.
Dia menyebut perlindungan yang diberikan meliputi pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan, pendaftaran peredaran/pelepasan varietas tanaman, dan perlindungan varietas tanaman.
Luthful menerangkan pengelolaan perlindungan varietas tanaman guna melindungi seluruh plasma nutfah dan mendorong pengembangannya untuk menghasilkan varietas yang unggul.
“Sehingga bermuara pada peningkatan produktivitas hasil pertanian nasional dan penyediaan stok pangan nasional,” ujar Luthful.
Luthful menuturkan perlindungan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk terus melakukan pembenahan besar-besaran dalam rangka meningkatkan produksi pangan strategis melalui beberapa mekanisme, dan salah satunya adalah penggunaan benih unggul bersertifikat.
Dalam pengelolaan perlindungan varietas tanaman, lanjut Luthful, salah satu hal yang penting dan perlu untuk diperhatikan adalah penamaan varietas.
“Pengaturan penamaan varietas tanaman sangat penting untuk membedakan satu varietas dengan varietas yang lainnya; nama varietas ibarat KTP, menjadi identitas bagi suatu varietas tanaman,” kata Luthful.
Luthful menambahkan bahwa penamaan varietas tanaman telah diatur mulai tahun 2004 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 dan Permentan Nomor 29 Tahun 2021.
Ia mengatakan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pendaftaran varietas tanaman, seperti nama harus mencerminkan identitas varietas; tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas; belum pernah digunakan, tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan atau ahli warisnya;
Selain itu, tidak menggunakan nama alam; tidak menggunakan lambang negara; dan tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi.
“Dengan beragam potensi varietas lokal yang tersebar di seantero Indonesia, varietas lokal dapat berperan besar untuk menjadi varietas asal yang selanjutnya dapat dirakit menjadi varietas unggul baru (VUB),” ucap Luthful.
VUB ini, lanjut Luthful pula, kemudian dapat diajukan proses pelepasannya sehingga terjamin mutunya, sebelum kemudian diedarkan ke masyarakat luas.
“Mekanisme ini diharapkan dapat turut mendorong tercapainya peningkatan produksi komoditas pertanian dan juga ketahanan pangan nasional,” kata Luthful. 7
1
Komentar