nusabali

KPU Bali Masuk Tahap Persiapan Pilkada

  • www.nusabali.com-kpu-bali-masuk-tahap-persiapan-pilkada

DENPASAR, NusaBali.com - Rangkaian Pemilu 2024 hampir usai. Kini, iklim demokrasi di Pulau Dewata bakal kembali dihangatkan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang hari H-nya diggelar November mendatang.

KPU Provinsi Bali menyatakan, tahapan Pilkada sudah pada masa persiapan yaitu perencanaan program dan anggaran. Selanjutnya, KPU di daerah menunggu KPU RI menyusun dan mengeluarkan peraturan penyelenggaraan Pilkada.

"Sekarang masih tahap penyusunan peraturan. Karena masih tahap ini, kami sedang menunggu karena peraturan kan dari KPU RI," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika ditemui di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar, baru-baru ini.

Jajaran KPU Bali disebut siap menggelar Pilkada berapa pun jumlah calon yang diusung partai politik (parpol) maupun secara independen. Namun, kata Lidartawan, konstelasi Pilkada bakal lebih terang menderang ketika sudah ada penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 ini.

Sebab, calon yang diusung parpol maupun gabungan parpol harus memenuhi 20 persen parliamentary threshold di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Atau, parpol dan gabungan parpol yang menguasai 25 persen suara sah dari Pemilu 2024.

"Aturan mainnya sudah jelas, calon bisa diusung parpol atau lewat jalur independen. Yang independen berproses lebih dulu untuk pemenuhan persyaratan dukungan," imbuh Lidartawan.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini mengakui sudah banyak yang berkonsultasi ke KPU secara informal terkait Pilkada di Bali. Namun, mereka-mereka ini belum tentu akhirnya nyalon.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Kholik mengungkapkan, KPU RI sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Idham yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini ketika ditemui usai memonitoring rapat pleno PPK Denpasar Utara pada Sabtu (24/2/2024) sore di Gedung Wisma Sejahtera Kanwil Kemenag Provinsi Bali di Denpasar.

"Ini sesuai Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 di mana hari pemungutan suara (Pilkada Serentak 2024) akan dijatuhkan pada Rabu, 27 November 2024," ujar Idham kepada NusaBali.com.

Sesuai PKPU, pemenuhan syarat dukungan calon independen dimulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Lantas, pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari yakni 27-29 Agustus 2024. Namun, jadwal dan tahapan ini dapat berubah jika turun Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk memajukan hari pencoblosan ke bulan September. *rat

Komentar