nusabali

Saksi Ganjar–Mahfud Tak Tanda Tangan

Rekapitulasi Pleno di Kecamatan Tejakula, Buleleng

  • www.nusabali.com-saksi-ganjar-mahfud-tak-tanda-tangan

Saksi Ganjar–Mahfud tidak mau menandatangani berita acara karena masih ada sengketa di MKMK. KPU menyebut hal itu tidak berpengaruh pada proses rekapitulasi di kecamatan.

SINGARAJA, NusaBali
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tejakula menyelesaikan rekapitulasi suara pertama di Kabupaten Buleleng, Sabtu (24/2), di Aula Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Tejakula. Namun saksi pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Mereka beralasan karena masih ada sengketa di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebenarnya dari salinan rekapitulasi suara paslon 3 unggul di Kecamatan Tejakula. Data formulir total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Tejakula sebanyak 57.656 orang. Sementara yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 39.934 orang atau 69,20 persen. Selain pemilih DPT, juga ada 31 orang di antaranya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 246 orang dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dalam perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, paslon 3 Ganjar–Mahfud unggul dengan memperoleh 20.921 suara. Lalu disusul oleh paslon 2 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebanyak 17.730 suara, dan paslon 1 Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dengan perolehan 1.010 suara.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tejakula Made Suarnaya mengakui dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan-PPWP, saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak mau menandatangani berita acara.

“Alasan tidak mau menandatangani berita acara tersebut sudah dituangkan dalam formulir tersendiri. Ditulis karena ada sengketa di MKMK,” ucap Suarnaya.

Namun terkait hal tersebut Suarnaya menyebut persoalan yang terjadi di pusat tidak akan berpengaruh pada proses rekapitulasi di kecamatan.

Di sisi lain, PPK Tejakula menyelesaikan paling awal rekapitulasi suara di Kabupaten Buleleng. Proses rekapitulasi dimulai sejak Sabtu (17/2) hingga Sabtu (24/2).

Total PPK Tejakula rekapitulasi hasil pemungutan suara di 214 tempat pemungutan suara (TPS) di 10 desa. Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten.

Menurut Suarnaya seluruh proses pemungutan suara di tingkat kecamatan berjalan lancar. Setiap harinya selama sepekan proses rekapitulasi suara berlangsung sampai pukul 22.00 Wita. “Itu sudah kesepakatan bersama kami dengan seluruh saksi, pengawas, rekapitulasi sampai pukul 10 malam,” ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihubungi terpisah, Minggu (25/2), mengatakan soal saksi Ganjar–Mahfud yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi menurutnya hal yang sah-sah saja. Dudhi menyebut hal tersebut tidak akan berpengaruh pada proses rekapitulasi.

“Itu tidak masalah, karena sudah ada formulir Model D yang disiapkan untuk keberatan dan kejadian khusus. Tapi yang lain, Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan saksi paslon lainnya sudah menandatangani,” kata Dudhi.

Sedangkan untuk proses rekapitulasi di Kecamatan Tejakula masih sedang berjalan. KPU Buleleng menjadwalkan 9 PPK sudah menuntaskan rekapitulasi suara pada Rabu (28/2) mendatang. Namun ada PPK yang jumlah desa/kelurahan cukup banyak. Seperti Kecamatan Buleleng yang terdiri dari 29 desa dan kelurahan.

“Waktu rekapitulasi sepenuhnya kami serahkan ke PPK, saksi, dan pengawas. Mudah-mudahan seluruhnya bisa selesai 1 Maret,” harap Dudhi. 7 k23

Komentar