Dewan Tersangka Bansos Fiktif Jalani Persidangan Perdana
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, 56, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/7) siang, selaku terdakwa tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta.
Terdakwa Pilih Tak Ajukan Eksepsi
DENPASAR, NusaBali
Sang anggota Dewan disidangkan bersama dua anak kandungnya yang juga jadi terdakwa kasus yang sama: Ni Kadek Endang Astiti, 34, dan I Ketut Krisnia Adiputra, 28.
Sang ayah, Wayan Kicen Adnyana, jalani sidang lebih awal di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu siang pukul 13.00 Wita. Terdakwa Kicen Adnyana disidangkan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Klungkung, Meyer V Simanjuntak cs. Persidangan berlangsung singkat hanya 30 menit hingga pukul 13.30 Wita.
Sedangkan kedua anak sang anggota Dewan, Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra, yang disidangkan dalam berkas terpisah, baru memulai sidang sekitar pukul 13.30 Wita, juga hanya berlangsung 30 menit hingga pukul 14.00 Wita. Persidangan terdakwa kakak adik ini ditangani majelis hakim pimpinan Ni Wayan Sukereni, dengan JPU Meyer Simanjuntak cs.
Dalam surat dakwaannya, JPU Meyer Simanjuntak mendakwa Kicen Adnyana sebagai anggota legislatif memiliki peran memfasilitasi bansos fiktif senilai Rp 200 juta yang diajukan anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, tahun 2014. Bansos fiktif Rp 200 juta yang diajukan ke Bupati Klungkung ini untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumah terdakwa kawasan Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Bansos Rp 200 juta tersebut akhirnya dicairkan tahun 2015 melalui BPD Cabang Klungkung. Namun, setelah dana bansos cair, pembangunan merajan tidak kunjung terealisasi. “Sebelumnya, Tim Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pemkab Klungkung dan BPKP sudah mengecek langsung ke lokasi, namun pembangunan merajan tersebut memang tidak ada. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 200 juta,” beber JPU Meyer Simanjuntak, yang notabene Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung.
Akibat perbuatannya, terdakwa Kicen Adnyana dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP, dan dakwaan primer kedua pelanggaran atas Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP. Sang anggota Dewam terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun plis denda minimal Rp 200 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, dalam dakwaan untuk terdakwa kakak adik Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra, JPU mendakwa terdakwa Krisnia Adiputra sebagai awal perkara. Kasus ini berawal ketika Krisnia Adiputra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung.
Dalam proposal fiktif bernilai Rp 305.400.000 atau Rp 305,40 juta itu, terdakwa Krisnia Adiputra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai Sekretaris Panitia Pem-bangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan. Bukan hanya itu, terdakwa Krisnia Adiputra juga memalsukan tandatangan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, serta tandatangan beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai Panitia Pembangunan M-erajan Sri Arya Kresna Kepakisan.
Proposal fiktif tersebut lalu difasilitasi ayahnya, terdakwa Kicen Adnyana, selaku anggota DPRD Klungkung. “Proposal tersebut akhirnya disetujui Pemkab Klungkung sebesar Rp 200 juta, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015,” jelas JPU. Terdakwa Endang Astiti selaku Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, berperan mencairkan dana bansos fiktif tersebut.
Namun, karena hingga 1 Maret 2016 pembangunan n Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan tak kunjung terelisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan Tim Monev Pemkab Klungkung dan BPKP. Dari hasil perhitungan BPKP, ditemukan kerugian negara Rp 200 juta. Kedua anak anggota Dewan ini pun dijerat Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. Mereka terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Peran ketiga terdakwa (Kicen Adfnyana beserta dua anaknya, Red) hampir sama, sama-sama memiliki niat memperkaya diri dengan menyebabkan kerugian negara,” jelas JPU Meyer Simannuntak dalam sidang yang berlangsung hanya 30 menit hingga siang pukul 14.00 Wita tersebut.
Baik terdakwa Kicen Adnyana maupun kedua anaknya, Endang Astiti dan Krisnia Adiputra, sama-sama menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. “Setelah berkonsultasi, ketiga klien kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar kuaha hukum tiga terdakwa bansos fiktif sekeluarga, AA Gede Parwata, dalam sidang kemarin.
Wayan Kicen Adnyana sendiri sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan bersama dua anak kandungnya: Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, pada saat bersamaan, Rabu (5/7) sore sekitar pukul 16.00 Wita, setelah sempat menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian sejak pagi pukul 10.00 Wita. Sang ayah, Kicen Adnyana, yang berperan sebagai fasilitator dana bansos fiktif, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klungkung.
Demikian pula anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, yang berperan sebagai Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif yang dia ajukan. Sebaliknya, Kadek Endang Astititi, yang berperan sebagai Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif, ditahan terpisah di sel Polsek Klungkung. Berselang 6 hari kemudian, 11 Juli 2017, mereka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan dijebloskan ke Rutan Klungkung, Selasa kemarin. *dar
1
Komentar