Pakaian Bekas Boleh Dijual Asal Bukan Impor
JAKARTA, NusaBali - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan pakaian bekas diperbolehkan untuk dijual asal tidak berasal dari impor.
"Yang penting impor enggak boleh, impor pakaian bekas kan Pak Menteri (Zulkifli Hasan) sudah beberapa kali bilang enggak boleh. Yang mereka jual itu kan belum tentu barang impor," ujar Jerry di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.
Hal ini disampaikan oleh Jerry sebagai respons atas masih maraknya penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta.
Jerry menegaskan, para pedagang diperbolehkan berjualan pakaian bekas asalkan berasal dari dalam negeri, bukan yang diimpor dari luar negeri atau ilegal.
Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Jadi, bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan.
"Pakaian bekas misal, saya punya baju saya jual, itu kan bukan barang impor, saya beli lokal bahkan ada juga yang saya beli di pengrajin. Artinya yang kita larang adalah impornya, karena impor pakaian bekas itu ilegal," kata Jerry.
Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar.
Zulkifli menyampaikan Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 1.061 pelaku usaha yang terdiri atas 497 pelaku usaha hasil pengawasan kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border.
Pengawasan ini dilakukan guna mencegah peredaran pakaian bekas asal impor, makanan dan minuman impor tanpa izin serta penyelundupan barang-barang ilegal lainnya.
Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri bekerja sama untuk melakukan penyitaan barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor. 7
1
Komentar