nusabali

Sekwan Bingung, Gus Kowi Masih Digaji atau Tidak

  • www.nusabali.com-sekwan-bingung-gus-kowi-masih-digaji-atau-tidak

Sudah Dilantik jadi Dirut PD Pasar, Tapi Belum Resmi Berhenti jadi Anggota Dewan

DENPASAR, NusaBali

Setelah Ida Bagus  Kompyang Wiranata alias Gus Kowi ditetapkan dan dilantik sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar pada Selasa (11/7) lalu, kini pihak Sekretariat DPRD Kota Denpasar mengaku bingung soal status gaji Gus Kowi. Apakah masih digaji atau tidak karena belum ada pemberhentian secara resmi terhadap kader PDI Perjuangan tersebut dari anggota Dewan.

“Kami masih terkendala pada penentuan pengeluaran gaji kendati (Gus Kowi) sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada DPC PDIP Kota Denpasar yang ditembuskan ke DPRD Kota Denpasar,” ujar Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Denpasr Putu Gede Dharma Wiyasa, Rabu (6/7) kemarin.

Wiyasa mengatakan, secara formal pihak partai yang menaungi Gus Kowi belum mengirimkan surat pemberhentian kepada Dewan Kota yang akan diajukan ke Gubernur Bali melalui Walikota Denpasar. "Jadi kami bimbang apakah akan dikeluarkan atau tidak. Karena jika dikeluarkan takutnya double karena tidak diperbolehkan seperti itu, disisi lain dia masih belum sah diberhentikan walaupun jika dilihat sudah tidak aktif di komisi," kata Wiyasa.

Menurutnya, kendati pengeluaran gaji masih per 1 Agustus 2017 mendatang namun pihaknya tidak bisa mengambil keputusan apa-apa lagi karena surat pemberhentian hingga sekarang belum diterima oleh Dewan Kota untuk dikirimkan ke Gubernur Bali. "Memang kepada DPC (PDIP Denpasar) sudah bersurat dan dia (Gus Kowi) sudah menembuskan ke kami pengunduran dirinya, tapi kan belum ada pengajuan kembali surat resminya, jadi kami hanya menunggu saja. Mau tidak mau dari aturan kami harus keluarkan (gaji). Mungkin jika sudah dalam proses, pastinya kita bisa tindaklanjuti untuk tidak melakukan pengeluaran gaji," jelasnya.

Dikatakan Wiyasa, pihaknya sudah terus berkoordinasi dengan DPC PDIP Kota Denpasar untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Katanya akan segera diproses. Dan tetap kita akan desak percepatan proses tersebut karena jika memang tidak ada proses mau tidak mau kami harus mengeluarkan gaji tersebut sesuai peraturan yang ada," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan, dengan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Kota Denpasar yang sudah diterima oleh partai dan dewan pertanggal 7 Juli 2017 maka sudah seharusnya pihak dewan tidak mengajukan kembali pengeluaran gaji untuk Ida Bagus Kompyang Wiranata alias Gus Kowi. Pasalnya, menurut peraturan, pejabat daerah tidak diperbolehkan untuk menerima gaji double dan itu sudah jelas, apalagi Gus Kowi sudah tidak lagi aktif di dewan maupun perjalanan dinas.  "Dia kan juga sudah dilantik, sudah seharusnya pihak dewan tidak mengajukan gaji untuk dia (Gu Kowi) karena dalam aturannya tidak boleh pejabat menerima gaji double," kata Ngurah Gede yang juga Ketua DPRD Kota Denpasar ini. Maka dari itu menurut Ngurah Gede, surat pengunduran diri dari Gus Kowi sudah bisa dipakai dasar untuk tidak mengajukan kembali gaji per 1 Agustus 2017 ini, walaupun dalam aturan, seharusnya gaji baru distop setelah adanya surat pemberhentian secara formal dari Gubernur Bali. *cr63

Komentar