Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian AWK
AWK Ajukan Gugatan atas Keputusan BK DPD RI
JAKARTA, NusaBali - Setelah diberhentikan sebagai Anggota DPD RI oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2) lalu, kini beredar surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPD RI dan MPR RI masa jabatan 2019-2024 Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau AWK.
Keppres bernomor 35/P Tahun 2024 itu berisikan dua poin. Pertama menyebutkan, "Meresmikan pemberhentian Dr Shri lGN Arya Wedakarna MWS SE (M TRU) MSi, sebagai Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali dan Anggota MPR RI masa jabatan tahun 2019-2024,". Kedua, Kepres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Kepres ditetapkan pada 22 Februari 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat dikonfirmasi perihal Keppres ini, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, AAGN Ari Dwipayana membenarkan Keppres tersebut. "Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr Shri lGN Arya Wedakarna MWS SE (M TRU) MSi sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," ujar Ari Dwipayana kepada NusaBali melalui pesan singkatnya, Kamis (29/2) malam. Ari Dwipayana menjelaskan, Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024. "Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," terang Ari Dwipayana.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai Keppres tersebut kepada Arya Wedakarna, hingga semalam telepon, SMS/WA tidak direspons. Namun Arya Wedakarna diketahui membuat status di media sosial instagramnya terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI. "Astungkara, gugatan atas keputusan BK DPD RI terkait pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI atas laporan MUI Bali dan sejumlah komponen Islam di Bali telah masuk ke PTUN Jakarta," kata Arya Wedakarna dalam status instagramnya, Kamis (29/2).
Menurut Arya Wedakarna, dia telah memberikan contoh yang baik bahwa segala penyelesaian masalah tata usaha negara harus diselesaikan dengan jalur hukum dan saluran pengadilan. "Dalam hukum Indonesia, sebelum ada putusan inkrah (tetap) dari Mahkamah Agung (MA), seorang anggota dewan tidak bisa diberhentikan dan proses pergantian antar waktu. Biasanya, proses di pengadilan masih lama. Jadi, semeton Bali tidak perlu khawatir dan AWK saat ini tetap bertugas seperti biasa. Berita baiknya AWK berhasil memenangkan Pemilu 2024 dan siap dilantik," kata Arya Wedakarna di status instagramnya itu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran PTUN Jakarta sendiri, terdaftar gugatan Arya Wedakarna bernomor 65/G/2024/PTUN-JKT tertanggal 20 Februari 2024. Dia menggugat Ketua BK DPD RI. AWK juga meminta KPU menunda pengajuan anggota PAW (pergantian antar waktu) dirinya sebagai anggota DPD RI. Sebab saat ini dia tengah menggugat BK DPD atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. AWK menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.
Terpisah Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Putu Rio mengatakan pihak sekretariat belum menerima surat keputusan presiden secara resmi mengenai pemberhentian Arya Wedakarna (AWK), dia meminta menunggu hingga pusat membacakan langsung melalui sidang. “Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan,” kata Rio ketika dihubungi di Denpasar, Kamis kemarin.
“Sepertinya awal Maret, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan,” sambung Putu Rio. “Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tapi secara resmi belum menerima, jadi saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi,” ujar Putu Rio dilansir antara. Selain Surat Keputusan Presiden yang belum dirilis secara resmi, Rio menyebut surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW AWK hingga keputusan inkrah juga belum sampai. Maka dari itu dari pantauannya hingga saat ini Arya Wedakarna masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali, barang-barangnya bersama tim masih tersusun rapi namun belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan.
Diketahui dalam Sidang Paripurna DPD RI, Jumat (2/2) lalu BK DPD RI membacakan laporan tugasnya. Salah satunya mengenai pemberhentian Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI. Laporan tugas BK DPD RI itu, dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika. Saat membacakan laporan, Mangku Pastika menjelaskan, putusan diambil karena adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan koda etik yang dilakukan Arya Wedakarna terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, yaitu suku selain Bali dan agama selain Hindu. Menurut Mangku Pastika, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan serta mempertimbangkan aspek kehadiran, kepastian dan kemanfatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara BK DPD RI, maka BK DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud.
"Serta berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2021 BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan, bahwa teradu DR Sri IGN Arya Wedakarna M.W.S, SE (MTRU), Msi, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik/tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sanksi berat, pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini, selanjutnya dituangkan dalam keputusan BK DPD RI," kata Mangku Pastika.
Ketika putusan itu dibacakan, Arya Wedakarna tidak hadir dalam Sidang Paripurna. Saat dikonfirmasi mengenai putusan BK DPD RI yang memberhentikannya sebagai Anggota DPD RI, apakah keberatan dan akan mengambil langkah hukum, Arya Wedakarna saat itu hanya mengatakan tidak malu dipecat. "Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI, karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," kata Arya Wedakarna melalui pesan singkatnya kala itu. Saat ini, DPD RI sendiri masih dalam masa reses. Mereka akan aktif kembali pada 4 Maret 2024. 7 k22, ant
Saat dikonfirmasi perihal Keppres ini, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, AAGN Ari Dwipayana membenarkan Keppres tersebut. "Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr Shri lGN Arya Wedakarna MWS SE (M TRU) MSi sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," ujar Ari Dwipayana kepada NusaBali melalui pesan singkatnya, Kamis (29/2) malam. Ari Dwipayana menjelaskan, Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024. "Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," terang Ari Dwipayana.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai Keppres tersebut kepada Arya Wedakarna, hingga semalam telepon, SMS/WA tidak direspons. Namun Arya Wedakarna diketahui membuat status di media sosial instagramnya terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI. "Astungkara, gugatan atas keputusan BK DPD RI terkait pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI atas laporan MUI Bali dan sejumlah komponen Islam di Bali telah masuk ke PTUN Jakarta," kata Arya Wedakarna dalam status instagramnya, Kamis (29/2).
Menurut Arya Wedakarna, dia telah memberikan contoh yang baik bahwa segala penyelesaian masalah tata usaha negara harus diselesaikan dengan jalur hukum dan saluran pengadilan. "Dalam hukum Indonesia, sebelum ada putusan inkrah (tetap) dari Mahkamah Agung (MA), seorang anggota dewan tidak bisa diberhentikan dan proses pergantian antar waktu. Biasanya, proses di pengadilan masih lama. Jadi, semeton Bali tidak perlu khawatir dan AWK saat ini tetap bertugas seperti biasa. Berita baiknya AWK berhasil memenangkan Pemilu 2024 dan siap dilantik," kata Arya Wedakarna di status instagramnya itu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran PTUN Jakarta sendiri, terdaftar gugatan Arya Wedakarna bernomor 65/G/2024/PTUN-JKT tertanggal 20 Februari 2024. Dia menggugat Ketua BK DPD RI. AWK juga meminta KPU menunda pengajuan anggota PAW (pergantian antar waktu) dirinya sebagai anggota DPD RI. Sebab saat ini dia tengah menggugat BK DPD atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. AWK menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.
Terpisah Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Putu Rio mengatakan pihak sekretariat belum menerima surat keputusan presiden secara resmi mengenai pemberhentian Arya Wedakarna (AWK), dia meminta menunggu hingga pusat membacakan langsung melalui sidang. “Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan,” kata Rio ketika dihubungi di Denpasar, Kamis kemarin.
“Sepertinya awal Maret, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan,” sambung Putu Rio. “Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tapi secara resmi belum menerima, jadi saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi,” ujar Putu Rio dilansir antara. Selain Surat Keputusan Presiden yang belum dirilis secara resmi, Rio menyebut surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW AWK hingga keputusan inkrah juga belum sampai. Maka dari itu dari pantauannya hingga saat ini Arya Wedakarna masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali, barang-barangnya bersama tim masih tersusun rapi namun belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan.
Diketahui dalam Sidang Paripurna DPD RI, Jumat (2/2) lalu BK DPD RI membacakan laporan tugasnya. Salah satunya mengenai pemberhentian Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI. Laporan tugas BK DPD RI itu, dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika. Saat membacakan laporan, Mangku Pastika menjelaskan, putusan diambil karena adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan koda etik yang dilakukan Arya Wedakarna terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, yaitu suku selain Bali dan agama selain Hindu. Menurut Mangku Pastika, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan serta mempertimbangkan aspek kehadiran, kepastian dan kemanfatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara BK DPD RI, maka BK DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud.
"Serta berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2021 BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan, bahwa teradu DR Sri IGN Arya Wedakarna M.W.S, SE (MTRU), Msi, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik/tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sanksi berat, pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini, selanjutnya dituangkan dalam keputusan BK DPD RI," kata Mangku Pastika.
Ketika putusan itu dibacakan, Arya Wedakarna tidak hadir dalam Sidang Paripurna. Saat dikonfirmasi mengenai putusan BK DPD RI yang memberhentikannya sebagai Anggota DPD RI, apakah keberatan dan akan mengambil langkah hukum, Arya Wedakarna saat itu hanya mengatakan tidak malu dipecat. "Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI, karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," kata Arya Wedakarna melalui pesan singkatnya kala itu. Saat ini, DPD RI sendiri masih dalam masa reses. Mereka akan aktif kembali pada 4 Maret 2024. 7 k22, ant
Komentar