Pj Bupati Minta Pemilahan Sampah Masuk Awig-awig
Pasobyahan awig-awig
Pj Bupati Klungkung
I Nyoman Jendrika
Sosialisasi
Kadis Kebudayaan Klungkung
I Ketut Suadnyana
SEMARAPURA, NusaBali - Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menghadiri pasobyahan (sosialisasi) awig-awig Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Kamis (29/2).
Hadir, Kadis Kebudayaan Klungkung I Ketut Suadnyana, Camat Klungkung I Putu Arnawa, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta, dan undangan lainnya.
Jendrika mengatakan, awig-awig merupakan pedoman yang bertujuan memelihara kehidupan dan ketenteraman dalam kehidupan, mengatur keseimbangan, keamanan, dan menjaga krama desa agar terwujud kasukertan desa, sumber hukum pada tingkat desa adat, sebagai tata tertib, sebagai pedoman dalam kegiatan sesuai dengan budaya, adat istiadat, dan keagamaan serta awig-awig berisi falsafah Tri Hita Karana.
Jendrika juga mengingatkan, setelah awig-awig selesai direvisi maka seluruh krama adat wajib menaati dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan kepada krama adat.
Seiring perkembangan larangan narkoba, kawasan tanpa rokok (KTR), pemilahan sampah organik dan non organik harus dimasukkan dalam awig-awig dan harus dilaksanakan. "Saya selaku Pj Bupati mengucapkan terima kasih sudah merevisi dan memantapkan keberadaan awig-awig desa adat yang digunakan sebagai landasan hukum Hindu di Bali," ucap Jendrika.
Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun dan tim penulis awig-awig. Berkat kerja sama seluruh tim, revisi awig awig Desa Adat Sangkanbuana berjalan lancar dan dengan keberadaan awig-awig akan sangat membantu membimbing krama dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya.
"Kami sudah sejak 20 tahun lalu memiliki awig-awig yang tertulis, namun seiring dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat maka awig-awig ini direvisi lagi," ujar Sedana Urip. 7 wan
1
Komentar