Menangkan Sengketa Tanah 27,8 Are
Perjuangan Desa Adat Kelecung Hadapi Penggugat
Pokok perkara dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak gugatan para penggugat konvensi seluruhnya.
TABANAN, NusaBali
Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, memenangkan sengketa hukum berobjek tanah seluas 27,8 are. Kemenangan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Nomor : 190/Pdt.G/2023.PN Tabanan pada Senin (26/2) atau dua hari jelang Hari Raya Galungan, melalui sidang secara daring.
Dalam putusan itu majelis hakim tolak gugatan seluruhnya yang diajukan Anak Agung Ketut Mawa Kesama dan kawan-kawan. Majelis hakim yang menangani perkara sengketa tanah ini di PN Tabanan bersidang sejak Juni 2023 lalu, diketuai oleh Putu Gde Novyartha dengan dua anggota, yakni Sayu Komang Wiratini dan I Gusti Lanang Indra Panditha.
Pokok perkara dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak gugatan para penggugat konvensi seluruhnya. Dalam rekonvensi ada lima point yang ditulis menyatakan, pertama Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi Penggugat II Konvensi/Tergugat dan Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi untuk sebagian. Kedua, menyatakan perbuatan para tergugat rekonvensi/para penggugat konvensi adalah perbuatan melawan hukum dengan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya. Ketiga, menyatakan penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai pihak yang paling berhak menguasai dan mengatasnamakan sertifikat atas tanah sengketa. Keempat, menyatakan hukum sertifikat hak milik nomor 02184/Desa Tegalmengkeb, sebagaimana surat ukur tertanggal 03-10-2017 nomor 01812/Tegalmengkeb/2017,NIB Nomor 22020902.01634, seluas 2780 m persegi, terdaftar atas nama Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung adalah sah milik Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi. Kelima, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi Penggugat II KOnvensi/Tergugat II Konvensi dan Penggugat III Konvensi/Tergugat III untuk selain dan selebihnya.
Bahkan di putusan itu, dalam Konvensi dan Rekonvensi Majelis Hakim menghukum para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi untuk membayar perkara sejumlah Rp 1.774.000.
Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung I Gusti Ngurah Alit Putra mengatakan kliennya telah menang dalam perkara sengketa tanah di tingkat Pengadilan Tabanan. Sidang putusan sudah dilakukan secara daring Senin (26/2). “Iya kami telah menang. Majelis Hakim menolak seluruhnya gugatan dari penggugat,” ujarnya ketika dikonfirmasi Jumat (1/3).
Kata dia, dalam sidang tersebut pihak tergugat juga menyatakan ada empat gugatan balik yang disampaikan, namun hanya sebagian gugatan dikabulkan. Diantaranya gugatan yang dikabulkan menyatakan sertifikat sah, kepemilikan sah, dan pihak penggugat melawan hukum. “Dengan kemenangan ini tentu dia sendiri mewakili Desa Adat Klecung sangat senang dan bersyukur. Apalagi putusan dilakukan serangkian dengan momentum Hari Raya Galungan,” katanya.
Sejauh ini, kata Ngurah Putra, pihaknya belum mendengar informasi dari pihak tergugat untuk melakukan upaya hukum lainnya. “Kalau misalnya dilakukan banding, tim sudah siap menghadapi,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Jero Marga selaku penggugat, Sagung Ratih Maheswari mengatakan atas putusan Majelis Hakim dia selaku kuasa hukum sangat menghormati. “Kami menghormati keputusan majelis hakim, apapun keputusan majelis jika itu memang dianggap adil kami. Namun bagi kami sendiri belum tentu adil,” katanya.
Langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari klien. “Kalau melakukan upaya banding saya belum bisa memastikan karena itu bukan kewenangan saya. Ini kan keluarga besar sehingga masih menunggu keputusan lebih lanjut. Lagi pula kita belum melihat salinan putusan, yang rencannya hari ini (kemarin) kita akan lihat,” tegas Maheswari.
Seperti berita sebelumnya, kasus terungkap saat ratusan Krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur gruduk Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Senin (17/7). Kedatangan mereka ikut memberi dukungan agenda pra mediasi sidang gugatan perdata sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung.
Dalam kasus ini penggugat kasus ini ada lima orang dari pihak Jero Marga, antara lain Anak Agung Ketut Mawa Kesama, Anak Agung Supadma MP, Anak Agung Bagus Maradi Wisma Damana dan Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra.
Selalu pihak tergugat, prajuru Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung, I Ketut Siada (Bendesa Adat Kelecung), I Wayan Arjana Als pak Erik, Perbekel Tegal Mengkeb, dan BPN Tabanan karena mengeluarkan sertifikat atas nama Desa Adat Kelecung. Sementara itu, pascaputusan Kantor PN Tabanan dibanjir karangan bunga oleh masyarakat Desa Adat Klecung. Aksi itu dilakukan bagian dari apresiasi karena sudah memutuskan perkara dengan adil.7des
1
Komentar