Drone Dilarang Terbang di Penglipuran
BANGLI, NusaBali - Pengelola Objek Desa Wisata Penglipuran, Bangli, melarang ada kegiatan menerbangkan drone di areal desa setempat. Ketentuan ini mulai diterapkan tahun 2024 ini.
Ada beberapa hal yang mendasari larangan menerbangkan drone di areal objek wisata setempat. Menurut Manajer Desa Wisata Penglipuran I Wayan Sumiarsa larangan ini sebelumnya sudah dibahas di internal manajemen pada rapat evaluasi. Dari pembahasan yang dilakukan, pihak manajemen sepakat melarang penerbangan drone di kawasan wisata Penglipuran.
Ada berbagai hal yang mendasari larangan tersebut. Salah satu yang menjadi pertimbangan berkaitan dengan keselamatan. Hal ini berkaitan dengan wisatawan lain yang berkunjung ke desa. Tidak ada jaminan sistem kontroling drone berjalan dengan baik. "Drone bisa diterbangkan dari jarak yang sangat jauh. Apabila diterbangkan oleh orang yang tidak profesional, ketika drone jatuh tentu bisa berdampak pada wisatawan," ungkapnya.
Selain itu, keamanan bangunan-bangunan di area Desa Penglipuran. Ketika ada kecelakaan drone, berpotensi mengenai bangunan-bangunan yang ada. Tentu dampak yang ditimbulkan selain kerusakan terhadap Drone itu sendiri, juga menyebabkan kerusakan terhadap bangunan warga termasuk tempat suci.
Dampak yang ditimbulkan apabila terjadi kecelakaan drone ini belum tercover dari biaya yang ditawarkan kepada wisatawan. Baik dari biaya tiket masuk maupun biaya izin penerbangan drone.
"Biaya izin penerbangan drone sebesar Rp 150.000. Hanya saja belum disertai asuransi apabila terjadi dampak kecelakaan. Baik terhadap pengunjung lainnya, pilot, maupun warga kami," kata Wayan Sumiarsa.
Lanjutnya, sebelum ada aturan ini dalam sehari setidaknya ada 3 - 5 orang yang menerbangkan drone di areal Desa Penglipuran. Salah satu momen yakni pada saat hari raya Galungan, di mana areal desa dipenuhi Penjor.
Larangan penerbangan drone ini sudah disosialisasikan baik secara langsung maupun melalui sosial media. Pengelola juga membuat stiker do/don't di setiap konter tiket, sehingga bisa dibaca oleh wisatawan sebelum memasuki areal desa.
Meski sudah ada larangan, namun sejauh ini tidak ada sanksi. Walau demikian pihaknya tetap melakukan pendekatan pada wisatawan tersebut, untuk menjelaskan terkait kebijakan dan apa dasar larangan penerbangan drone.
"Kami lebih banyak melakukan pendekatan-pendekatan secara personal kepada wisatawan. Karena kemungkinan mereka tidak mengetahui, atau mungkin ada keinginan yang besar untuk mendapatkan gambar dari udara," ujarnya.7esa.
Komentar