Sebelas Terdakwa Kasus Judi Online AUTO88 Divonis 8 Bulan
DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 11 terdakwa judi online AUTO 88 yang bermarkas di Pemogan, Denpasar Selatan dijatuhi vonis 8 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar. "Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Para terdakwa divonis 8 bulan penjara," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih ditemui usai sidang pada Senin (26/2) lalu.
11 terdakwa yang divonis yaitu Arya Saputra, 25, Adi Priyanto, 28, Abzar Aldizki, 26, Desi, 22, Irfan Firdaus, 26, Jumadi, 25, Mardiana, 37, Mukamad Ari Samata, 20, Muhamad Rivaldi, 22 dan Prezer Sagala, 23, yang berperan sebagai telemarketing.
Sedangkan pada berkas terpisah, terdakwa Ricaldo, 23, bertindak selaku koordinator telemarketing juga divonis sama. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Harisdianto Saragih menuntut terdakwa Arya Saputra dkk dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Ditambah pidana denda. "Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai dakwaan pertama JPU.
Diketahui, kesebelas terdakwa ini diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat melakukan penggerebekan di Perumahan, Jalan Gunung Sari Indah No A2, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, 6 September 2023 sekira pukul 21.45 Wita. Ketika diamankan, para terdakwa sedang melakukan aktivitas yakni perjudian melalui website judi online AUTO88. 7 rez
Sedangkan pada berkas terpisah, terdakwa Ricaldo, 23, bertindak selaku koordinator telemarketing juga divonis sama. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Harisdianto Saragih menuntut terdakwa Arya Saputra dkk dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Ditambah pidana denda. "Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai dakwaan pertama JPU.
Diketahui, kesebelas terdakwa ini diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat melakukan penggerebekan di Perumahan, Jalan Gunung Sari Indah No A2, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, 6 September 2023 sekira pukul 21.45 Wita. Ketika diamankan, para terdakwa sedang melakukan aktivitas yakni perjudian melalui website judi online AUTO88. 7 rez
1
Komentar