Upload Video 'SARA' di Youtube, Koki Diringkus
Tim Cyber Polda Bali meringkus terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial, Youtube. Tersangka berinisial DIS,39, ini ditangkap di Tabanan, Jumat (21/7) siang.
DENPASAR, NusaBali
DIS yang kesehariannya sebagai koki di sebuah restauran di Kuta ini mengaku sengaja merekam dan mengupload video yang mengandung sentiment SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone (HP) beserta dua sim card dan bukti video di chanel Youtube, Donald Bali.
Penangkapan terhadap tersangka DIS ini berawal dari temuan anggota Cyber Crime Mabes Polri pertengahan bulan Juni lalu di youtube bernama Donald Bali. Atas temuan itu, Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengungkap pemilik akun tersebut.
Nah, anggota Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali dipimpin langsung Kanit IV, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tabanan untuk mengamankan pelaku. Kebetulan DIS bertempat tinggal di Tabanan. Tersangka DIS tidak berkutik saat ditangkap dan digelandang ke Polda Bali untuk dilakukan interogasi lebih dalam.
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nyoman Resa didampingi Kaur Kemitraan Subbid Penmas Bid Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu mengatakan pelaku DIS mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka yang seorang koki ini dengan sengaja merekam dan mengupload videonya sendiri dengan tujuan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Tersangka DIS ini terbukti melanggar UU ITE sesuai dengan video yang ada di channel youtube Donald Bali. Sehingga, terhadap tersangka dilakukan penanganan lebih lanjut atas tindakannya itu,” ujar AKBP Resa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Selasa (26/7). Kepada polisi, DIS mengaku melakukan aksinya tersebut tanpa bantuan orang lain. Tersangka DIS merekam menggunakan kamera HP dan selanjutnya diupload ke youtube, Donald Bali. Bahkan DIS mengatakan telah mengupload sebanyak 12 video sejak tahun 2016 lalu. "Account Donald Bali dikelola oleh tersangka DIS sendiri. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangannya," ungkap AKBP Resa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DIS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengam ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu agama yang sah di Indonesia dan juga tentang UU ITE itu sendiri," pungkas AKBP Resa. *dar
Penangkapan terhadap tersangka DIS ini berawal dari temuan anggota Cyber Crime Mabes Polri pertengahan bulan Juni lalu di youtube bernama Donald Bali. Atas temuan itu, Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengungkap pemilik akun tersebut.
Nah, anggota Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali dipimpin langsung Kanit IV, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tabanan untuk mengamankan pelaku. Kebetulan DIS bertempat tinggal di Tabanan. Tersangka DIS tidak berkutik saat ditangkap dan digelandang ke Polda Bali untuk dilakukan interogasi lebih dalam.
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nyoman Resa didampingi Kaur Kemitraan Subbid Penmas Bid Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu mengatakan pelaku DIS mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka yang seorang koki ini dengan sengaja merekam dan mengupload videonya sendiri dengan tujuan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Tersangka DIS ini terbukti melanggar UU ITE sesuai dengan video yang ada di channel youtube Donald Bali. Sehingga, terhadap tersangka dilakukan penanganan lebih lanjut atas tindakannya itu,” ujar AKBP Resa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Selasa (26/7). Kepada polisi, DIS mengaku melakukan aksinya tersebut tanpa bantuan orang lain. Tersangka DIS merekam menggunakan kamera HP dan selanjutnya diupload ke youtube, Donald Bali. Bahkan DIS mengatakan telah mengupload sebanyak 12 video sejak tahun 2016 lalu. "Account Donald Bali dikelola oleh tersangka DIS sendiri. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangannya," ungkap AKBP Resa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DIS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengam ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu agama yang sah di Indonesia dan juga tentang UU ITE itu sendiri," pungkas AKBP Resa. *dar
Komentar