PHDI Bali Apresiasi dan Sambut Positif
Rencana KUA Melayani Semua Agama
Di Bali sendiri, keberadaan KUA tersebar di beberapa kecamatan di 9 kabupaten/kota. Tercatat ada 35 kantor KUA di Pulau Dewata.
DENPASAR, NusaBali
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menanggapi positif rencana Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan untuk semua agama. Sebagaimana diketahui, selama ini KUA hanya menerima layanan untuk umat Islam, sementara umat lain menggunakan layanan di institusi lain seperti Dinas Catatan Sipil.
Ketua Pengurus Harian PHDI Bali I Nyoman Kenak mengapresiasi rencana Kementerian Agama membuka KUA untuk melayani seluruh umat beragama tidak terkecuali umat Hindu. Meski demikian ia menyebut diperlukan sinkronisasi dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.
“Perlu banyak sekali yang disinkronisasikan supaya tidak terjadi permasalahan baru. Kami siap jika diundang oleh Kementerian Agama,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (2/3).
Kenak menambahkan pihaknya siap jika sewaktu-waktu diajak berdiskusi oleh pihak Kemenag terkait persiapan kebijakan yang digaungkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemenag telah memetakan 40 layanan KUA yang siap melayani umat semua agama di Indonesia di antaranya pendaftaran perkawinan, pencatatan, penerbitan surat rekomendasi, penerimaan data, serta perbaikan dan perubahan data perkawinan, penerbitan surat keterangan status dan bimbingan pranikah, konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, dan keluarga bahagia Katolik, penerbitan identitas rumah ibadah dan surat rekomendasi bantuan rumah ibadah nantinya juga akan masuk dalam layanan di KUA untuk semua agama.
Menteri Yaqut menyebut program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Dengan mengembangkan fungsi KUA ini, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa terintegrasi dengan lebih baik. Berbagai fasilitas, seperti aula yang ada di KUA, juga dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi ataupun sosial.
Di Bali sendiri, keberadaan KUA tersebar di beberapa kecamatan di 9 kabupaten/kota. Tercatat ada 35 kantor KUA di Pulau Dewata. Kenak mengatakan PHDI Bali akan menyiapkan SDM yang berkompeten jika dibutuhkan untuk ditempatkan di kantor-kantor KUA yang tersebar di Bali.
“Kalau konseling kan masing-masing agama, PHDI akan menyiapkan tenaga konseling,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan, Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, pihaknya siap melakukan sinkronisasi jika kebijakan Pemerintah Pusat tersebut jadi diimplementasikan.
“Kami sifatnya hanya pelaksana, kita ikuti saja kalau ada perubahan undang-undangnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota menjadi institusi yang melayani warga dari umat non muslim mencatatkan perkawinannya, setelah disahkan oleh pemuka agama masing-masing.
Beberapa terobosan sejalan dengan reformasi birokrasi, yakni digitalisasi pelayanan juga telah mempermudah pelayanan dukcapil kepada masyarakat.Warga yang hendak mencatatkan perkawinan ataupun perubahan data perkawinan misalnya tidak perlu lagi datang secara langsung ke Kantor Disdukcapil, melainkan cukup mencari pengesahan di Kantor Desa/Kelurahan kemudian mengirim secara online. “Selama ini tidak ada kendala selama dokumen persyaratannya lengkap,” ujar Anom Agustina.7a
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menanggapi positif rencana Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan untuk semua agama. Sebagaimana diketahui, selama ini KUA hanya menerima layanan untuk umat Islam, sementara umat lain menggunakan layanan di institusi lain seperti Dinas Catatan Sipil.
Ketua Pengurus Harian PHDI Bali I Nyoman Kenak mengapresiasi rencana Kementerian Agama membuka KUA untuk melayani seluruh umat beragama tidak terkecuali umat Hindu. Meski demikian ia menyebut diperlukan sinkronisasi dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.
“Perlu banyak sekali yang disinkronisasikan supaya tidak terjadi permasalahan baru. Kami siap jika diundang oleh Kementerian Agama,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (2/3).
Kenak menambahkan pihaknya siap jika sewaktu-waktu diajak berdiskusi oleh pihak Kemenag terkait persiapan kebijakan yang digaungkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemenag telah memetakan 40 layanan KUA yang siap melayani umat semua agama di Indonesia di antaranya pendaftaran perkawinan, pencatatan, penerbitan surat rekomendasi, penerimaan data, serta perbaikan dan perubahan data perkawinan, penerbitan surat keterangan status dan bimbingan pranikah, konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, dan keluarga bahagia Katolik, penerbitan identitas rumah ibadah dan surat rekomendasi bantuan rumah ibadah nantinya juga akan masuk dalam layanan di KUA untuk semua agama.
Menteri Yaqut menyebut program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Dengan mengembangkan fungsi KUA ini, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa terintegrasi dengan lebih baik. Berbagai fasilitas, seperti aula yang ada di KUA, juga dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi ataupun sosial.
Di Bali sendiri, keberadaan KUA tersebar di beberapa kecamatan di 9 kabupaten/kota. Tercatat ada 35 kantor KUA di Pulau Dewata. Kenak mengatakan PHDI Bali akan menyiapkan SDM yang berkompeten jika dibutuhkan untuk ditempatkan di kantor-kantor KUA yang tersebar di Bali.
“Kalau konseling kan masing-masing agama, PHDI akan menyiapkan tenaga konseling,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan, Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, pihaknya siap melakukan sinkronisasi jika kebijakan Pemerintah Pusat tersebut jadi diimplementasikan.
“Kami sifatnya hanya pelaksana, kita ikuti saja kalau ada perubahan undang-undangnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota menjadi institusi yang melayani warga dari umat non muslim mencatatkan perkawinannya, setelah disahkan oleh pemuka agama masing-masing.
Beberapa terobosan sejalan dengan reformasi birokrasi, yakni digitalisasi pelayanan juga telah mempermudah pelayanan dukcapil kepada masyarakat.Warga yang hendak mencatatkan perkawinan ataupun perubahan data perkawinan misalnya tidak perlu lagi datang secara langsung ke Kantor Disdukcapil, melainkan cukup mencari pengesahan di Kantor Desa/Kelurahan kemudian mengirim secara online. “Selama ini tidak ada kendala selama dokumen persyaratannya lengkap,” ujar Anom Agustina.7a
Komentar