Resmi! Prabowo-Gibran Unggul Selisih 44.951 Suara dari Ganjar-Mahfud di Badung
DENPASAR, NusaBali.com - Perolehan suara pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Badung berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Kabupaten Badung pada Minggu (3/3/2024) di Denpasar.
Melalui rekapitulasi berjenjang hingga ke tingkat kabupaten ini, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh sebesar 11.369 suara. Kemudian, Prabowo-Gibran mengamankan 195.770 suara yang disusul perolehan 150.819 suara dari paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Jumlah suara sah yang tercatat pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di Badung sebesar 357.958 suara dengan suara tidak sah sejumlah 6.242 suara. Di mana, total seluruh pengguna hak pilih PPWP di Badung sebanyak 360.571 pemilih.
Sesuai rekapitulasi hasil penghitungan suara ini, Prabowo-Gibran secara resmi unggul dengan selisih 44.951 dari Ganjar-Mahfud berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang hingga ke tingkat kabupaten di Badung.
"Paslon nomor urut 2 unggul hampir di semua kecamatan di Badung. Kecuali di Petang, paslon nomor urut 3 yang unggul," kata Ketua KPU Badung IGK Gede Yusa Arsana Putra ketika ditemui di sela rapat pleno pada Minggu pagi di Hotel Aston Denpasar.
Di Kecamatan Petang, Ganjar-Mahfud unggul tipis dari Prabowo-Gibran yakni dengan selisih 761 suara. Kedua paslon ini mengamankan suara di 'kandang' Ketua DPC PDIP Badung sekaligus Bupati Badung dua periode I Nyoman Giri Prasta ini sebesar masing-masing 10.919 dan 11.680 suara.
Komposisi perolehan suara ini menunjukkan Prabowo-Gibran menang meyakinkan di Badung dengan persentase suara sah sebesar 54,69 persen. Mengungguli Ganjar-Mahfud, paslon yang diusung oleh partai berhegemoni di Badung yakni PDIP, yang sementara ini disebut berhasil menguasai 60 persen dari 45 kursi DPRD Badung.
"Kami di KPU Badung bukan menetapkan siapa calon yang terpilih melalui rapat pleno ini. Melainkan, menetapkan perolehan suara saja, untuk selanjutnya diteruskan ke rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi," imbuh Yusa Arsana. *rat
Komentar