Saksi Paslon 3 Tolak Tandatangani Hasil Pleno di Badung
Pleno rekapitulasi
Ganjar Pranowo – Mahfud MD
Kabupaten Badung
Bansos
Presiden Republik Indonesia
UU Pemilu
Pleno PPK
PDI Perjuangan
MANGUPURA, NusaBali - Saksi untuk pasangan calon (Paslon) 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Badung yang digelar di Hotel Aston Denpasar, 2-3 Maret 2024. Penolakan tersebut diwarnai dengan penyampaian sejumlah keberatan.
Adapun keberatan yang disampaikan antara lain terjadinya kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis dengan penggunaan bansos oleh presiden Republik Indonesia serta pelanggaran etik perubahan UU Pemilu di MK dan penerimaan pencalonan oleh KPU RI. Kedua, penggunaan aplikasi Sirekap yang tidak profesional dan tidak siap, sehingga menimbulkan terjadinya ketidaksinkronan data. Ketiga, skorsing di Pleno PPK. Keberatan disampaikan oleh saksi dari PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti dan diterima oleh Ketua KPU Badung.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, paslon 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar peroleh 11.369 suara, paslon 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka meraih 195.770 suara, dan paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD meraup 150.819 suara.
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra membenarkan bahwa saksi paslon 3 tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi kabupaten. “Untuk rekapitulasi pilpres, saksi paslon 3 menyatakan keberatan dan tidak bersedia menandatangani hasil. Kami sudah berkomunikasi dengan KPU provinsi dan mencermati pedoman regulasi yang ada, yakni PKPU Nomor 25 dan 019 tentang Rekap, memang tidak ada masalah kalau ada satu peserta pemilu yang tidak membubuhkan tanda tangan,” ujarnya.
Yusa Arsana menegaskan, pelaksanaan pleno tetap jalan. Dalam pencermatan KPU Badung, keberatan yang disampaikan mengacu penyelesaian di tingkat KPU RI. Kecuali keberatan yang disampaikan berhubungan dengan teknis penyelenggaraan di kabupaten. “Kami cermati tadi, keberatan yang disampaikan paslon 3 memang kita tidak mungkin melakukan TL (tindak lanjut) dari keberatan itu di tingkat kabupaten. Kapasitas untuk menyelesaikan itu ada di tingkat KPU RI. Jadi keberatan itu murni kami sampaikan ke provinsi, dan akan menjadi catatan di Badung bahwa saksi dari paslon 3 tidak bersedia menandatangani dengan mengajukan keberatan secara tertulis,” jelasnya.
“Apalagi keberatan yang diajukan bukan secara teknis penyelenggaraan kabupaten. Misalnya, paslon 3 menyatakan bahwa tidak menerima hasil di lima TPS Kelurahan Jimbaran. Ini yang bisa kita tindaklanjuti, semisal dengan membuka kotak di lima TPS tersebut, kemudian dihitung ulang,” terang komisioner asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini.
Sementara itu, pada pleno pemilihan legislatif secara serentak termasuk DPD, tidak ada dinamika yang berarti karena semua partai politik bisa menerima hasil yang disampaikan dengan segala perbaikan-perbaikannya. “Sudah kita cermati dan kita selesaikan. Semoga tidak ada lagi residu persoalan yang bisa menghambat pleno kita di tingkat provinsi pada 8 Maret mendatang,” ucap Yusa Arsana. 7 ind
1
Komentar