5 Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap, 2 Pengedar Diburu
SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng, membekuk lima orang pelaku penyalahguna narkoba. Kelima pelaku tersebut ditangkap sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2024. Mereka diduga menyimpan dan menggunakan shabu-shabu. Polisi pun kini tengah mengejar pelaku lainnya yang diduga menyuplai barang haram tersebut kepada para pelaku.
Adapun kelima pelaku penyalahguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing bernama, I Gusti Ngurah Dermat, 53, Gede Rediasa, 41, I Kadek Darmada, 31, Kadek Opik Sudarmawan, 25, dan Dewa Cana Yasa, 51. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.
Dermat ditangkap pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 15.55 Wita di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Polisi mengamankan shabu-shabu seberat 0,001 gram dalam penangkapan itu. Kepada polisi, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang kini tengah diselidiki polisi.
Selanjutnya, tersangka Rediasa dibekuk polisi pada Rabu (21/2) sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam penangkapan di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini polisi juga mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 0,2 gram. Rediasa mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka Darmada yang masih satu desa.
Dari pengungkapan tersangka Resiasa itu polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Darmada hanya berselang satu jam setelah penangkapan tersangka Resiasa. Adapun tersangka Darmada ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,11 gram.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (4/3) menyampaikan, tersangka Darmada mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seseorang yang disebut-sebut bernama Bonjor di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Polisi kini tengah mengejar Bonjor yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Bonjor ini warga Bengkala tapi tidak tinggal di sana. Nah saat pulang kampung mereka melakukan transaksi. Informasinya Bonnor tinggal di Kota Denpasar. Sudah menjual berarti pengedar. Kami upayakan (menangkap) dengan penyelidikan masif,” ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa.
Tersangka keempat, Sudarmawan ditangkap pada Kamis (22/2) pukul 16.00 Wita di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat digeledah, polisi menemukan shabu-shabu seberat 0,26 gram. “Menurut pengakuan tersangka disuruh mengambil 1 paket shabu-shabu tersebut oleh tersangka Yasa di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar,” jelasnya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap tersangka Yasa pada esoknya atau Jumat (23/2) sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Polisi tak menemukan narkoba saat menggeledah kediaman Yasa. Namun dari pengakuannya, ia mendapatkan narkoba dengan membeli dari seseorang di kawasan Terminal Mengwi, Badung.
“Pengakuan yang bersangkutan membeli dengan sistem tempel dan diambil di depan Terminal Mengwi, Badung. Narkobanya untuk dipakai sendiri. Kami masih selidiki siapa pengedarnya,” tandasnya.7 mzk
Komentar