Pasca Ditertibkan Tim Gabungan, Pedagang Bermobil Geruduk DPRD
"Kami bukan kriminal tapi kami dikenakan saksi Rp 500 ribu dan atau sanksi kurungan 3 bulan. Ini yang menjadi beban berat hati kami"
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah pedagang bermobil yang terjaring penertiban tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Buleleng menggeruduk gedung DPRD, Senin (4/3) siang kemarin. Mereka meminta kepada DPRD Buleleng memfasilitasi untuk mencarikan solusi persoalan yang mereka hadapi.
Sebelumnya tim gabungan menertibkan 48 pedagang bermobil yang berjualan di Jalan Diponegoro, kawasan Pasar Anyar Buleleng pada Senin (4/3) pukul 04.00 wita - 06.00 wita. Mereka ditertibkan dan diberikan sanksi tipiring oleh Satpol PP Buleleng karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.
Sebelumnya Pemkab Buleleng sejak 2022 lalu sudah melakukan penertiban untuk penataan perwajahan kota. Pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan, direlokasi dan disiapkan tempat di parkir pasar tumpah Banyuasri. Mereka diberikan kesempatan untuk berjualan dari pukul 23.00 wita - 05.00 wita. Pada pertengahan 2023 lalu, setelah menghadap Pj Bupati, mereka diberi kebijakan untuk dapat melakukan loading barang di sepanjang Jalan Sawo utara Pasar Anyar Buleleng.
Ketua Aksi Gede Astika mengatakan, mereka meminta bantuan DPRD Buleleng untuk memberikan solusi. Sebab mereka selama ini bingung untuk mempertahankan nafkah mereka. Satu sisi relokasi pedagang bermobil yang berjualan di Jalan Diponegoro ke Pasar Banyuasri dinilai kurang efektif karena sepi pembeli. Sedangkan di sisi lain, Jalan Sawo yang diizinkan sebagai tempat bongkar barang sampai saat ini masih diisi pedagang eceran dan juga kontainer sampah.
Foto: Pedagang bermobil geruduk gedung dewan pasca ditertibkan tim gabungan, Senin (4/3) siang. -IST
“Di Pasar Banyuasri pengecernya sedikit kalau di sana sepi. Langganan kami memang di Pasar Anyar yang banyak. Nah kami sudah mau digeser ke Jalan Sawo, tapi sampai saat ini belum ada solusi. Belum lagi sekarang musim buah banyak pedagang musiman yang membuat tempat penuh,” keluh Astika.
Mereka pun mengaku keberatan saat ditertibkan oleh Satpol PP dan dikenakan sanksi tipiring. Terlebih mereka di Jalan Diponegoro hanya memarkir mobil pada saat jam lalu lintas masih landai. “Kami bukan kriminal tapi kami dikenakan saksi Rp 500 ribu dan atau sanksi kurungan 3 bulan. Ini yang menjadi beban berat hati kami,” curhat dia.
Sementara itu kedatangan rombongan pedagang bermobil, belum dapat bertemu langsung dengan anggota DPRD Buleleng. Mereka hanya diterima oleh staf. Kepala Satpol PP Buleleng Gede Arya Suardana dihubungi terpisah mengatakan, penertiban pedagang bermobil bersama tim gabungan merupakan salah satu tugas dan fungsi penegakan perda. Selain penertiban pedagang di Jalan Diponegoro itu sesuai dengan kebijakan pimpinan.
“Kami hanya menindaklanjuti kebijakan pimpinan dan juga penegakan perda. Mereka yang terjaring sebanyak 48 pedagang ini sudah lanjut pemberkasan dan nanti dibawa ke tipiring dan diputuskan pengadilan. Kami di Satpol PP hanya bertugas mengeksekusi,” kata Suardana.
Sanksi tipiring pelanggaran perda ini disebut Suardana diancam dengan hukuman kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Tetapi dari putusan hakim dalam sidang tipiring pelanggaran perda sejauh ini hanya dikenakan denda kisaran Rp 250.000 - Rp 500.000.
Di hubungi terpisah Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, Putu Suardhana mengatakan, persoalan pedagang bermobil sebenarnya sudah dicarikan solusi. Pemerintah sudah menyiapkan tempat untuk mereka berjualan dengan baik dan tidak melanggar peraturan.
“Terlepas dari semua alasan mereka, pemerintah sudah menyiapkan tempat. Kalau tidak menyiapkan tempat baru salah namanya. Saya rasa kalau semuanya mau pindah ke Banyuasri, tidak akan ada istilah sepi. Pasti pembeli yang cari mereka ke sana. Intinya kami sebagai pengelola tetap sesuai aturan main saja,” papar Suardhana.7 k23
1
Komentar