AWK: Tunggu Hasil Gugatan Hukum
DPD RI Kirim Surat Penghentian Hak Keanggotaan AWK
JAKARTA, NusaBali - Beredar surat dari Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang ditujukan kepada Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau Arya Wedakarna (AWK).
Surat tertanggal 5 Maret 2024 itu berisikan tentang hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya untuk Arya Wedakarna dihentikan. Menanggapi surat tersebut, Arya Wedakarna mengatakan sudah menerima surat tersebut. Namun dia kembali mengingatkan terkait status dirinya agar menunggu hasil gugatan di PTUN dan PN Jakarta.
"Sudah lewat WA. Saya kira biasa-biasa saja," ujar Arya Wedakarna kepada NusaBali melalui pesan singkatnya, Selasa (5/3) malam. Meski begitu, pria yang duduk di Komite I DPD RI ini menyesalkan surat itu beredar di kalangan luas.
"Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya," tegas Arya Wedakarna. Terkait larangan menggunakan kop surat dan administrasi lain yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna menanggapi biasa saja. "Secara umum pendapat saya, ya biasa- biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan. Kita tunggu saja hasil gugatan di PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum," tegas Arya Wedakarna. Menurutnya, jika belum ada keputusan pengadilan, dia akan bertugas seperti biasa.
"Maka saya, tetap berkantor dan tetap bekerja seperti biasa. Dan jadwal juga padat sekali sampai September 2024," papar pria yang sudah dua periode menjadi Anggota DPD RI (2014-2019 dan 2019-2024) ini. Sementara dalam surat Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang ditujukan kepada Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali Arya Wedakarna berisikan bahwa Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya atas nama Anggota DPD RI Provinsi Bali. AWK pun, diminta mengambil barang-barang pribadi di ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024.
Surat itu dikeluarkan Deputi Bidang Administrasi DPD RI, karena adanya surat keputusan dari Presiden RI Joko Widodo tentang pemberhentian mengenai Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI dan Anggota MPR RI. 7 k22
"Sudah lewat WA. Saya kira biasa-biasa saja," ujar Arya Wedakarna kepada NusaBali melalui pesan singkatnya, Selasa (5/3) malam. Meski begitu, pria yang duduk di Komite I DPD RI ini menyesalkan surat itu beredar di kalangan luas.
"Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya," tegas Arya Wedakarna. Terkait larangan menggunakan kop surat dan administrasi lain yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna menanggapi biasa saja. "Secara umum pendapat saya, ya biasa- biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan. Kita tunggu saja hasil gugatan di PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum," tegas Arya Wedakarna. Menurutnya, jika belum ada keputusan pengadilan, dia akan bertugas seperti biasa.
"Maka saya, tetap berkantor dan tetap bekerja seperti biasa. Dan jadwal juga padat sekali sampai September 2024," papar pria yang sudah dua periode menjadi Anggota DPD RI (2014-2019 dan 2019-2024) ini. Sementara dalam surat Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang ditujukan kepada Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali Arya Wedakarna berisikan bahwa Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya atas nama Anggota DPD RI Provinsi Bali. AWK pun, diminta mengambil barang-barang pribadi di ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024.
Surat itu dikeluarkan Deputi Bidang Administrasi DPD RI, karena adanya surat keputusan dari Presiden RI Joko Widodo tentang pemberhentian mengenai Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI dan Anggota MPR RI. 7 k22
1
Komentar