nusabali

Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Otaki Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari dalam Lapas

  • www.nusabali.com-terdakwa-dituntut-hukuman-mati

Jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya pada kasus ini, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, dengan penjara seumur hidup.

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut seorang terdakwa kasus narkoba, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati. Terdakwa ditangkap karena mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023. Bahkan, terdakwa mengatur pengiriman puluhan ribu pil ekstasi itu dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan JPU Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra dalam sidang tuntutan, Selasa (5/3) siang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Bagiartha, dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

“Tuntutan JPU terhadap terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode agar dijatuhi pidana mati,” ucap Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya pada kasus ini, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, dengan penjara seumur hidup. Terdakwa Pongek berperan sebagai perantara yang mencarikan orang untuk mengambil barang haram tersebut. Sementara terdakwa Alit Krisna yang menerima kiriman paket narkoba.

“Untuk terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra oleh JPU masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut Alit. Adapun hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan terlibat dalam pengedaran narkotika.

Alit menambahkan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa Ode yang saat itu dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Mantik. Ia diminta mencarikan orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di wilayah Kota Denpasar. Terdakwa Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja lantas mengontak terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek.

Terdakwa Ode meminta terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat puluhan ribu pil ekstasi dan akan diberikan upah jika berhasil. Terdakwa Pongek kemudian menyuruh saksi bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di daerah Sunset Road, Kota Denpasar.

“Saksi Bimbim tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika. Mobil itu selanjutnya diserahkan pada terdakwa Pongek. Di dalam mobil sudah ada paket narkotika untuk diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Desa Pancasari, Buleleng,” beber Alit.

Dari kasus ini, disita barang bukti berupa 5 buah plastik bening berisi tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram dan 5 buah plastik bening berisi tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.066 butir dengan berat 8.720 gram. Sehingga total ekstasi yang disita sebanyak 58.799 butir.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang pada Rabu (6/3) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.7 mzk

Komentar