Mobil Tabrak Dua Sepeda Motor
DENPASAR, NusaBali - Kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Banjar Tegal Dukuh Anyar, Jalan Gunung Krakatau I, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (4/3) sekitar pukul 01.00 Wita.
Mobil Honda HR-V AG 1715 MW yang dikemudikan Achmad Sugeng menabrak sepeda motor Honda Scoopy milik Gede Aditya Sugara dan Honda PCX milik I Kadek Rama Dwi Kayantha yang sedang parkir di pinggir jalan.
Sepeda motor Honda Scoopy Gede Aditya Sugara mengalami kerusakan berat pada bodi kiri dan kanan. Sementara Honda PCX milik Kadek Rama mengalami kerusakan parah pada bagian kepala dan penutup knalpot. Kedua kendaraan itu kena tabrak diduga akibat pengemudi mobil Honda HR-V AG 1715 MW tak hati-hati.
Akibat kejadian itu, korban meminta Sugeng untuk bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan milik mereka. Sugeng mengaku siap menanggung semua kerugian itu tetapi minta waktu. Keputusan itu setelah kedua belah pihak melakukan mediasi di Bale Banjar Tegal Dukuh Anyar yang difasilitasi langsung Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod Aiptu I Made Murdana.
Sebelum dilakukan pembayaran terlebih dahulu kedua sepeda motor yang rusak dicek di bengkel. Hasilnya untuk kerusakan Honda Scoopy menghabiskan biaya Rp 1.000.000 dan untuk Honda PCX sebesar Rp 7.000.000. Biaya Rp 8.000.000 untuk perbaikan dua sepeda motor itu langsung dibayar Sugeng dan masalahnya langsung selesai.
Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Aiptu I Made Murdana selaku Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod. Dikatakan, Bhabinkantibmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pelayanan kepolisian untuk memberikan solusi dan menyelesaikan setiap permasalahan yang dialami oleh warga di desa binaanya.
“Penyelesaian permasalahan yang dialami masyarakat di Banjar Tegal Dukuh Anyar merupakan langkah positif. Setiap permasalahan tidak harus diselesaikan dengan proses hukum di pengadilan,” ujar Kompol Ari. 7 pol, cr79
Sepeda motor Honda Scoopy Gede Aditya Sugara mengalami kerusakan berat pada bodi kiri dan kanan. Sementara Honda PCX milik Kadek Rama mengalami kerusakan parah pada bagian kepala dan penutup knalpot. Kedua kendaraan itu kena tabrak diduga akibat pengemudi mobil Honda HR-V AG 1715 MW tak hati-hati.
Akibat kejadian itu, korban meminta Sugeng untuk bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan milik mereka. Sugeng mengaku siap menanggung semua kerugian itu tetapi minta waktu. Keputusan itu setelah kedua belah pihak melakukan mediasi di Bale Banjar Tegal Dukuh Anyar yang difasilitasi langsung Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod Aiptu I Made Murdana.
Sebelum dilakukan pembayaran terlebih dahulu kedua sepeda motor yang rusak dicek di bengkel. Hasilnya untuk kerusakan Honda Scoopy menghabiskan biaya Rp 1.000.000 dan untuk Honda PCX sebesar Rp 7.000.000. Biaya Rp 8.000.000 untuk perbaikan dua sepeda motor itu langsung dibayar Sugeng dan masalahnya langsung selesai.
Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Aiptu I Made Murdana selaku Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod. Dikatakan, Bhabinkantibmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pelayanan kepolisian untuk memberikan solusi dan menyelesaikan setiap permasalahan yang dialami oleh warga di desa binaanya.
“Penyelesaian permasalahan yang dialami masyarakat di Banjar Tegal Dukuh Anyar merupakan langkah positif. Setiap permasalahan tidak harus diselesaikan dengan proses hukum di pengadilan,” ujar Kompol Ari. 7 pol, cr79
Komentar