Curi Uang Ratusan Juta, Pelaku Diringkus Polisi
BANGLI, NusaBali - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kintamani meringkus pelaku pencurian uang di wilayah Kampung Sudihati, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli. Pelaku bernama Faisol Bahri, 36, berhasil menggondol uang tunai dengan nilai ratusan juta.
Kapolsek Kintamani Kompol Nengah Sukerna, mengatakan pada 22 Februari dilaporkan telah terjadi pencurian uang di rumah milik Halilur Rahman, 53, asal Kampung Sudihati, Kintamani. Kejadian bermula saat Halilur Rahman yang merupakan seorang guru hendak membayar bahan bangunan. Saat dirinya akan mengambil uang di kamar, uang tersebut sudah hilang.
“Uang disimpan di dalam tas dan berada di kamar tidur. Uang sebesar Rp 40 juta pun hilang,” kata Kompol Sukerna, Selasa (5/3).
Tidak hanya sekali, Halilur Rahman sudah kemalingan sebanyak 3 kali. Jika ditotal kerugian mencapai Rp 200 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kompol Sukerna, dilakukanlah proses penyelidikan. Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Putu Asmara Putra bersama Panit I Opsnal IPDA I Ketut Sudiarta melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian. “Pelaku diamankan di rumahnya di kampung Sudihati. Pada saat diintrogasi, pelaku Faisol mengakui bahwa telah megambil uang tunai Rp 40 juta,” jelas Kompol Sukerna.
Menurut Kompol Sukerna, pelaku beraksi saat korban sedang sibuk bekerja. Kondisi rumah sepi dan kamar tidak terkunci dimanfaatkan oleh pelaku. Sebelumnya pelaku mengakui pernah mengambil uang di tempat yang sama di rumah korban sebanyak 3 kali dengan total uang sekira Rp 200 juta. “Korban mengalami kerugian Rp 240 juta,” ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperi uang tunai Rp 40.640.000, nota pembelian bahan bangunan, bukti transfer bank, surat-surat kendaraan. Pelaku yang mengaku sebagai wiraswata ini dijerat dengan Pasal 362 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 7 esa
“Uang disimpan di dalam tas dan berada di kamar tidur. Uang sebesar Rp 40 juta pun hilang,” kata Kompol Sukerna, Selasa (5/3).
Tidak hanya sekali, Halilur Rahman sudah kemalingan sebanyak 3 kali. Jika ditotal kerugian mencapai Rp 200 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kompol Sukerna, dilakukanlah proses penyelidikan. Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Putu Asmara Putra bersama Panit I Opsnal IPDA I Ketut Sudiarta melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian. “Pelaku diamankan di rumahnya di kampung Sudihati. Pada saat diintrogasi, pelaku Faisol mengakui bahwa telah megambil uang tunai Rp 40 juta,” jelas Kompol Sukerna.
Menurut Kompol Sukerna, pelaku beraksi saat korban sedang sibuk bekerja. Kondisi rumah sepi dan kamar tidak terkunci dimanfaatkan oleh pelaku. Sebelumnya pelaku mengakui pernah mengambil uang di tempat yang sama di rumah korban sebanyak 3 kali dengan total uang sekira Rp 200 juta. “Korban mengalami kerugian Rp 240 juta,” ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperi uang tunai Rp 40.640.000, nota pembelian bahan bangunan, bukti transfer bank, surat-surat kendaraan. Pelaku yang mengaku sebagai wiraswata ini dijerat dengan Pasal 362 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 7 esa
1
Komentar