Perubahan Nama Atlet PON, KONI Beri Waktu Hingga 31 Mei
DENPASAR, NusaBali - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali memberikan batas waktu kepada cabang olahraga (Cabor) terkait perubahan nama atlet yang nantinya akan bertanding di PON XXI/2024 Aceh dan Sumatera Utara. Bahkan, batas terakhir perubahan itu hingga 31 Mei mendatang, karena setelah itu akan mengikuti berbagai rangakaian program yang telah digodok oleh KONI Bali.
Ketua KONI Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan menerangkan batas perubahan nama atlet itu sudah ditetapkan dalam rapat yang digelar oleh Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres). Nantinya, hal itu disosialisasikan kepada masing-masing cabor yang lolos PON dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Bali pada 15 Maret mendatang. "Batas perubahan itu pada 31 Mei. Setelah itu sudah tidak bisa lagi," ungkapnya, Selasa (5/3)
Batas ini, kata dia, disesuaikan juga dengan rangakaian agenda yang telah diatur Binpres KONI Bali. Yang mana, runutan itu mulai dari Desentralisasi sejak 1 Februari - Juli. Kemudian sentralisasi dimulai Juli - September. Sementara untuk program test fisik pertama dan ke dua masing-masing bulan April dan Juni serta pemeriksaan kesehatan pada Agustus. "Ada juga untuk pemberian motivasi oleh motivator itu pada bulan Agustus. Ini sudah dalam rancangan dari Binpres," tegasnya
Selain berbagai program itu, KONI Bali juga mewanti-wanti cabang olahraga untuk tidak mengikuti berbagai agenda seperti Kejuaraan Provinsi, Kejuaraan Nasional dan kegiatan lainnya hingga 16 Juni mendatang. Hal ini semata agar cabang olahraga dan atlet ini fokus pemusatan latihan dan mempersiapkan diri untuk bertanding dan membela Bali pada ajang bergengsi itu. "Semua kegiatan itu tidak ada lagi. Ya ini semata agar semua berfokus pada PON demi meraih hasil terbaik untuk Bali," pungkasnya. 7 dar
1
Komentar