Divonis 9 Tahun, WNA Ukraina Penyelundup Narkotika Pikir-pikir
DENPASAR, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, Arsen Manukian, 20, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Rabu (6/3). Dia terbukti terlibat jaringan peredaran narkotik internasional.
Selain divonis hukuman 9 tahun penjara, Arsen juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Dalam putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Arsen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.
Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU. "Putusan hakim dan tuntutan jaksa sama. Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan hakim," ucap Yogi Mudiarta, penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan Arsen ditangkap Polsek Denpasar Selatan usai mengambil paket narkoba di kantor jasa ekspedisi, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat,11 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 Wita.
Kemudian terdakwa diinterogasi dan diminta menunjukan tempat tinggalnya. Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Perumahan Royal Garden Residen No.H-22, Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Disana petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 14 botol kecil isi cairan diduga narkotik, 13 alat suntik, 1 timbangan, 2 botol isi cairan yang diduga cairan narkotik, 900 botol Lab, 84 tabung kecil dan barang bukti terkait lainnya. Terdakwa mengaku, barang yang ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian adalah miliknya.
Isinya, 1 bungkusan berisi kristal warna ungu seberat 143 gram brutto diduga narkotik jenis MDMA, 1 bungkusan berisi serbuk coklat berat 129 gram brutto diduga narkotik jenis Delta 9 Tetrahydrocaannabinol, 1 bungkus berisi serbuk coklat berat 130 gram brutto diduga narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocaannabinol dan 1 bungkua berisi serbuk putih seberat 117 gram brutto diduga narkotik jenis kokain. 7 rez
Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU. "Putusan hakim dan tuntutan jaksa sama. Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan hakim," ucap Yogi Mudiarta, penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan Arsen ditangkap Polsek Denpasar Selatan usai mengambil paket narkoba di kantor jasa ekspedisi, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat,11 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 Wita.
Kemudian terdakwa diinterogasi dan diminta menunjukan tempat tinggalnya. Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Perumahan Royal Garden Residen No.H-22, Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Disana petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 14 botol kecil isi cairan diduga narkotik, 13 alat suntik, 1 timbangan, 2 botol isi cairan yang diduga cairan narkotik, 900 botol Lab, 84 tabung kecil dan barang bukti terkait lainnya. Terdakwa mengaku, barang yang ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian adalah miliknya.
Isinya, 1 bungkusan berisi kristal warna ungu seberat 143 gram brutto diduga narkotik jenis MDMA, 1 bungkusan berisi serbuk coklat berat 129 gram brutto diduga narkotik jenis Delta 9 Tetrahydrocaannabinol, 1 bungkus berisi serbuk coklat berat 130 gram brutto diduga narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocaannabinol dan 1 bungkua berisi serbuk putih seberat 117 gram brutto diduga narkotik jenis kokain. 7 rez
1
Komentar