Nonaktifkan Kicen, BK Masih Tunggu Surat Kejari
Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Kicen Adnyana yang menjadi terdakwa dalam kasus Bansos Fiktif sebesar Rp 200 juta, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/7).
SEMARAPURA, NusaBali
Kendati berstatus terdakwa, namun Kicen masih berstatus sebagai anggota DPRD Klungkung aktif.Hal ini diakui Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung, I Komang Gede Ludra. Menurutnya sampai hari ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Kejari Klungkung terkait kasus Wayan Kicen yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Setelah surat tembusan itu diterima, maka Pimpinan DPRD Klungkung memiliki waktu selama seminggu untuk mengajukan pemberhentian sementara Wayan Kicen.
Begitu berstatus terdakwa dan menjalani sidang bukan otomatis yang bersangkutan tidak menerima tunjangan, jadi acuannya tetap surat Gubernur tersebut. Mengenai surat tembusan dari Kejaksaan terhadap status terdakwa Kicen, pihaknya sudah meminta kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) I Wayan Sadiarta untuk berkoordinasi. “Kepastian hukumnya begitu terdakwa otomatis berhenti sementara, cuman ini masih proses administrasinya,” ujarnya. Untuk PAW pihaknya menyebut itu berada di partainya langsung.
Komang Ludra pun sudah menyampaikan hal ini kepada Wayan Kicen saat masih mendekam di sel tahanan Polres Klungkung, Senin (10/7) lalu. Dalam kesempatan itu Ludra menyampaikan adapun hak Wayan Kicen di DPRD meskipun ditahan sepanjang masih tersangka memiliki hak penuh, baik gaji maupun tunjangan kecuali perjalanan dinas (perdin). Hal ini sesuai tata tertib dan peraturan dewan, ketika menjadi terdakwa beberapa tunjangannya tidak bisa dipenuhi, yaitu tunjangan perumahan, biaya komunikasi, perdin.
Dikonfirmasi terpisah Ketua DPC Gerindra, I Wayan Baru mengatakan mengenai naiknya status Wayan Kicen sebagai terdakwa kata dia hal itu adalah kebijakan dari DPP Gerindra. “Kami hanya bisa menyampaikan surat masuk dari lembaga hukum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via telepon.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Gerindra I Wayan Kicen Adnyana, terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, bersama dua orang anaknya, yakni I Ketut Krisnia Adiputra menjabat Ketua Panitia Pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan dan bendaharanya Ni Kadek Endang Astiti.
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut memiliki hubungan keluarga. Krisnia Adiputra sendiri merupakan anak keempat dari Wayan Kicen, sedangkan Kadek Endang Astiti merupakan anak kedua dari Kicen Adnyana. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena turut terlibat dalam kasus pembangunan fiktif Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Desa Getakan. *wa
Begitu berstatus terdakwa dan menjalani sidang bukan otomatis yang bersangkutan tidak menerima tunjangan, jadi acuannya tetap surat Gubernur tersebut. Mengenai surat tembusan dari Kejaksaan terhadap status terdakwa Kicen, pihaknya sudah meminta kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) I Wayan Sadiarta untuk berkoordinasi. “Kepastian hukumnya begitu terdakwa otomatis berhenti sementara, cuman ini masih proses administrasinya,” ujarnya. Untuk PAW pihaknya menyebut itu berada di partainya langsung.
Komang Ludra pun sudah menyampaikan hal ini kepada Wayan Kicen saat masih mendekam di sel tahanan Polres Klungkung, Senin (10/7) lalu. Dalam kesempatan itu Ludra menyampaikan adapun hak Wayan Kicen di DPRD meskipun ditahan sepanjang masih tersangka memiliki hak penuh, baik gaji maupun tunjangan kecuali perjalanan dinas (perdin). Hal ini sesuai tata tertib dan peraturan dewan, ketika menjadi terdakwa beberapa tunjangannya tidak bisa dipenuhi, yaitu tunjangan perumahan, biaya komunikasi, perdin.
Dikonfirmasi terpisah Ketua DPC Gerindra, I Wayan Baru mengatakan mengenai naiknya status Wayan Kicen sebagai terdakwa kata dia hal itu adalah kebijakan dari DPP Gerindra. “Kami hanya bisa menyampaikan surat masuk dari lembaga hukum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via telepon.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Gerindra I Wayan Kicen Adnyana, terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, bersama dua orang anaknya, yakni I Ketut Krisnia Adiputra menjabat Ketua Panitia Pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan dan bendaharanya Ni Kadek Endang Astiti.
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut memiliki hubungan keluarga. Krisnia Adiputra sendiri merupakan anak keempat dari Wayan Kicen, sedangkan Kadek Endang Astiti merupakan anak kedua dari Kicen Adnyana. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena turut terlibat dalam kasus pembangunan fiktif Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Desa Getakan. *wa
Komentar