‘Ogoh-ogoh Jangan Dibuang di Jalan’
MDA Denpasar Imbau Tertib saat Kegiatan Pawai
Masyarakat yang tidak memiliki gamelan dibolehkan menggunakan sound system asalkan musiknya terkait Budaya Bali
DENPASAR, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar memberikan syarat penting bagi sekaa teruna yang akan mengarak ogoh-ogoh saat Tawur Agung Kasanga, Redita Umanis Kuningan, Minggu (10/3) mendatang. MDA Denpasar meminta sekaa teruna tidak meninggalkan atau membuang begitu saja ogoh-ogoh usai arak-arakan. Membuang ogoh-ogoh usai arak-arakan sangat mengganggu kebersihan dan kenyamanan warga. Termasuk mempersulit tenaga kebersihan.
Ketua MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana, Kamis (7/3) mengatakan, MDA sudah menerbitkan keputusan bersama dengan Saba Upadesa. Kata dia, tahun ini sudah diperkenankan seperti biasa untuk arak-arakan ogoh-ogoh. Bahkan, dua desa adat yang biasa melakukan arak-arakan ogoh-ogoh melewati kawasan Catur Muka Denpasar juga sudah dibolehkan dengan ketentuan, mereka harus berkoordinasi dengan prajuru Desa Adat Denpasar. Dua Desa Adat yang memang biasa mengarak ogoh-ogoh ke kawasan Catur Muka yakni Desa Adat Sumerta dan Desa Adat Yang Batu.
Selain itu warga dari desa adat lainnya yang jauh dari kawasan Catur Muka juga diimbau agar melakukan arak-arakan ogoh-ogoh di wewidangan desa adat mereka masing-masing. Nah, MDA mengimbau agar tidak menempatkan ogoh-ogoh di pinggir jalan sebelum pangerupukan agar tidak mengganggu arus lalulintas. Demikian juga usai mengaraknya, tidak membuang begitu saja di jalanan. “Ada dua desa adat yang biasanya melewati Catur Muka. Namun karena pandemi Covid-19, sempat ditiadakan. Sekarang diperbolehkan lagi dengan berkoordinasi bersama prajuru Desa Adat Denpasar. Kami imbau usai arak-arakan ogoh-ogoh dibakar di setra (kuburan) masing-masing,” ujar Agung Sudiana.
Menurut Agung Sudiana, syarat-syarat saat pelaksanaan ngerupuk (tawur agung) sudah tertuang dalam surat keputusan bersama MDA Denpasar. Mereka yang mengarak ogoh-ogoh tidak diperbolehkan meminum-minuman keras saat mengarak ogoh-ogoh. Tidak boleh membunyikan mercon, tidak boleh membawa atribut partai politik (Parpol).
Masyarakat yang tidak memiliki gamelan dibolehkan menggunakan sound system asalkan musiknya terkait Budaya Bali. “Dilarang membunyikan musik modern kalau menggunakan sound system. Seperti lagu rock, dangdut maupun koplo. Yang diperbolehkan itu gamelan Bali dan sejenisnya,” ujar Agung Sudiana.
Agung Sudiana menjelaskan, jika ada yang menggunakan sound dengan musik yang tidak sesuai dengan adat budaya Bali, maka mereka tidak akan diperkenankan masuk ke Catur Muka ataupun catus pata. “Pacalang maupun pihak keamanan seperti kepolisian dan TNI akan mencegah mereka masuk ke Kawasan Catur Muka,” tegasnya.n mis
Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar memberikan syarat penting bagi sekaa teruna yang akan mengarak ogoh-ogoh saat Tawur Agung Kasanga, Redita Umanis Kuningan, Minggu (10/3) mendatang. MDA Denpasar meminta sekaa teruna tidak meninggalkan atau membuang begitu saja ogoh-ogoh usai arak-arakan. Membuang ogoh-ogoh usai arak-arakan sangat mengganggu kebersihan dan kenyamanan warga. Termasuk mempersulit tenaga kebersihan.
Ketua MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana, Kamis (7/3) mengatakan, MDA sudah menerbitkan keputusan bersama dengan Saba Upadesa. Kata dia, tahun ini sudah diperkenankan seperti biasa untuk arak-arakan ogoh-ogoh. Bahkan, dua desa adat yang biasa melakukan arak-arakan ogoh-ogoh melewati kawasan Catur Muka Denpasar juga sudah dibolehkan dengan ketentuan, mereka harus berkoordinasi dengan prajuru Desa Adat Denpasar. Dua Desa Adat yang memang biasa mengarak ogoh-ogoh ke kawasan Catur Muka yakni Desa Adat Sumerta dan Desa Adat Yang Batu.
Selain itu warga dari desa adat lainnya yang jauh dari kawasan Catur Muka juga diimbau agar melakukan arak-arakan ogoh-ogoh di wewidangan desa adat mereka masing-masing. Nah, MDA mengimbau agar tidak menempatkan ogoh-ogoh di pinggir jalan sebelum pangerupukan agar tidak mengganggu arus lalulintas. Demikian juga usai mengaraknya, tidak membuang begitu saja di jalanan. “Ada dua desa adat yang biasanya melewati Catur Muka. Namun karena pandemi Covid-19, sempat ditiadakan. Sekarang diperbolehkan lagi dengan berkoordinasi bersama prajuru Desa Adat Denpasar. Kami imbau usai arak-arakan ogoh-ogoh dibakar di setra (kuburan) masing-masing,” ujar Agung Sudiana.
Menurut Agung Sudiana, syarat-syarat saat pelaksanaan ngerupuk (tawur agung) sudah tertuang dalam surat keputusan bersama MDA Denpasar. Mereka yang mengarak ogoh-ogoh tidak diperbolehkan meminum-minuman keras saat mengarak ogoh-ogoh. Tidak boleh membunyikan mercon, tidak boleh membawa atribut partai politik (Parpol).
Masyarakat yang tidak memiliki gamelan dibolehkan menggunakan sound system asalkan musiknya terkait Budaya Bali. “Dilarang membunyikan musik modern kalau menggunakan sound system. Seperti lagu rock, dangdut maupun koplo. Yang diperbolehkan itu gamelan Bali dan sejenisnya,” ujar Agung Sudiana.
Agung Sudiana menjelaskan, jika ada yang menggunakan sound dengan musik yang tidak sesuai dengan adat budaya Bali, maka mereka tidak akan diperkenankan masuk ke Catur Muka ataupun catus pata. “Pacalang maupun pihak keamanan seperti kepolisian dan TNI akan mencegah mereka masuk ke Kawasan Catur Muka,” tegasnya.n mis
Komentar