Izin Bangunan Pondok Wisata Dimanipulasi
Pembangunan pondok wisata milik perusahaan swasta di Desa Munduk, Kecamatan Banjar dicurigai menyimpang dari izin yang ada.
Komisi I Minta Pembangunan Dihentikan
SINGARAJA, NusaBali
Dalam IMB, bangunan itu semestinya dibangun diatas lahan seluas 30 are, namun faktanya pembangunan meluas dengan total lahan hingga 4,5 hektare. Komisi I DPRD Buleleng pun telah meminta agar proyek tersebut dihentikan sementara.
Pembangunan pondok wisata yang menyimpang dari izin yang ada ditemui saat Komisi I DPRD Buleleng turun ke lokasi proyek di Desa Munduk, Kamis (27/7) pagi. Rombongan dipimpin Ketua Komisi I, Putu Mangku Mertayasa juga melibatkan Satpol PP Pemkab Buleleng dan Badan Penananaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP) Pemkab Buleleng, serta melibatkan aparat desa setempat.
Kehadiran rombongan Komisi I, hanya ditemui pekerja dan penanggungjawab proyek. Rombongan sempat meminta dokumen perizinan kepada penanggungjawab proyek. Dari dokumen yang ditunjukkan, proyek pondok wisata itu telah kantongi IMB. Hanya saja dari dokumen itu ditemukan adanya indikasi menipulasi data yang diajukan pada saat mohon IMB.
Ketua Komisi I, Putu Mangku Mertayasa mengatakan, manipulasi data dalam dokumen izin tersebut ditemukan pada luas dimana pada IMB diajukan 30 are, namun faktanya proyek berdiri di atas lahan 4,5 hektare. Selain itu, sesuai ketentuan koefisien bangunan, semestinya fisik bangunan hanya boleh 10 persen atau 3 are. Namun faktanya fisik bangunan sudah berdiri diatas lahan sekitar 40 sampai 50 are. “Dengan realita ini kita berpendapat bahwa antara lay out, desain, dan ketentuan koefisien bangunan sudah terjadi menipulasi ketika perusahaan akan mencari izin. Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan, sehingga kita minta pembangunannya dihentikan sementara dan pihak perusahaan harus dipanggil untuk meminta penjelasan terkait manipulasi ini,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa/Kecamatan Banjar ini menilai izin yang dikantongi itu sudah cacat hukum akibat adanya manipulasi data antara data saat mohon izin tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pihaknya menawarkan solusi agar perusahaan menyempurnakan IMB yang sudah terbit menyesuaikan dengan data di lapangan. Jika ini tidak bisa dilakukan, maka pemerintah dapat mencabut dan menyatakan IMB yang sudah terbit itu tidak berlaku. “Kita sudah sampaikan dua solusi itu dan kebetulan kita temuan lebih awal, sehingga sebelum bangunan selesai dokumen izinnya bisa disempurnakan. Kami akan awasi dan kecamatan juga berjanji akan mengawasi sampai dilakukan penyempurnaan IMB,” jelasnya.
Di sisi lain Mertayasa mengatakan, sebenarnya pembangunan akomodasi wisata di Desa Munduk yang sudah masuk sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) diizinkan untuk membangun. Hanya saja, pembangunanya harus memperhatikan ketetuan yang menyangkut KB karena lahan di sana umumnya berada pada daerah terjal dan berfungsi sebagai daerah resapan. “Kita minta aturan diikuti karena daerah itu selain boleh dibangun akomodasi wisata juga untuk daerah resapan, sehingga persentase mana yang boleh dibangun dan mana yang dijadikan ruang hijau harus diikuti, jangan main manipulasi saja,” imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng Nyoman Damayantha berjanji secepatnya akan mempelajari dokumen izin yang sudah terbit. Kajian ini akan dilakukan bersama Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, sehingga diputuskan apakah dilakukan perubahan atau pencabutan izin yang sudah terbit. Menunggu kajian itu, pihaknya berama Satpol-PP kecamatan akan tetap mengawasi agar perusahaan menghentikan sementara pembangunan hingga perizinan sesuai dengan kondisi dan realita di lapangan. *k19
1
Komentar