Polemik Rekapitulasi Suara di Bali, Bawaslu: Gugatan Saksi Tidak Substantif
DENPASAR, NusaBali.com - Rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Bali diwarnai polemik terkait penolakan penandatanganan oleh beberapa saksi. Nota keberatan mereka yang tertuang dalam format D hasil Plano dianggap tidak substantif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.
Saksi dari pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada tahapan sebelumnya melayangkan nota keberatan karena menilai penyelenggaraan pemilu kali ini menyalahi aturan dan bersifat tidak etis. Nota keberatan dari sejumlah saksi tersebut termuat dalam format D hasil Plano.
Namun, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menilai gugatan tersebut tidak memiliki substansi yang jelas. Narasi dalam nota keberatan lebih kepada hal umum terkait keseluruhan penyelenggaraan pemilu, bukan fokus pada sengketa perolehan suara.
"Gugatan harus diperjelas kembali, mulai dari nama pihak yang merasa keberatan dan apa keberatannya," tegas Agus Tirta Suguna di sela-sela Rapat Rekapitulasi yang dilangsungkan di Prime Plaza Sanur, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan nota keberatan yang telah dicermati selama ini, Bawaslu Bali melihat, narasi yang disampaikan oleh penggugat belum dituangkan secara jelas dan terukur.
Kebanyakan narasi yang disampaikan lebih kepada hal umum terkait keseluruhan penyelenggaraan pemilu dan tidak ditemukan pembahasan yang mengarah kepada sengketa perolehan suara sebagai masalah intinya.
Menurutnya, kelayakan gugatan agar dimasukan dalam format D hasil Plano pada dasarnya harus lebih menjelaskan permasalahan sengketa perolehan suara, bukan hal yang bersifat umum semacam ini.
Oleh karena itu, ia sendiri mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali bisa mempertimbangkan kembali untuk memasukkan gugatan tersebut di dalam format D hasil Plano, sebelum diteruskan ke tingkat selanjutnya.
“Itu merupakan hak dari masing-masing saksi sebagai peserta pemilu terkait dengan proses pengisian dari pada model D keberatan saksi, tetapi kita juga perlu cermati kembali. Kami harapkan agar gugatan ini harus diperjelas kembali, mulai dari nama pihak yang merasa keberatan dan apa keberatannya,” kata I Putu Agus Tirta Suguna.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu pada dasarnya memiliki kewenangan untuk memproses adanya dugaan pelanggaran, jika hal itu memang benar ditemukan dalam gelaran Pemilu kali ini. Namun, Ketua Bawaslu Bali itu mengatakan pihaknya harus juga mempertimbangkan banyak hal, termasuk mencermati kapasitas dari para peserta pemilu ini, apakah tindakan itu melanggar regulasi atau tidak.
“Terkait masalah pemberian bansos itu, memang secara kasat mata ditemukan di lapangan. Tetapi, kami dari Bawaslu juga harus mengkaji kembali apakah tindakan itu bersifat melanggar aturan, salah satunya dengan mempertimbangkan kapasitasnya sebagai peserta pemilu,” terang I Putu Agus Tirta Suguna.
Sementara itu Wakil Sekretaris OKK Golkar Bali, Muammar Khadafi, sepakat bahwa nota keberatan para saksi tidak berdasar. Catatan khusus hanya bisa dimasukkan dalam format D jika memenuhi unsur 5W1H (What, Who, When, Why, Where, dan How).
"Yang disampaikan justru opini, hal-hal yang tidak ada hubungannya di tempat tersebut," kata Khadafi.
Menanggapi hal ini, OKK Golkar Bali juga melayangkan nota keberatan terhadap catatan khusus yang dibuat para saksi. Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali tetap menuangkannya, OKK Golkar Bali akan melakukan langkah selanjutnya. *ol4
Komentar