UPT Diminta Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pendistribusian pupuk bersubsidi diperketat, guna menekan tindakan penyelewengan di tingkat bawah.
BANGLI, NusaBali
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (UPT Dinas PKP) Kabupaten Bangli diminta untuk melakukan pengawasan peredaran pupuk dari kios pengecer sampai ke kelompok tani atau subak.
Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sukartana, mengatakan pupuk bersubsidi dari pemerintah merupakan barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyaluran. Pihaknya sudah menyurati kepala UPT Dinas PKP se-Bangli terkait hal tersebut.
“Surat sudah kami sebar Kamis lalu. Kami minta agar selalu dilakukan pengawasan peredaran pupuk dari kios pengecer sampai ke subak dengan mentaati semua aturan dan mekasnisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya, Jumat (28/7).
Pihaknya berharap, penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, dan harga pupuk tidak dipermainkan. Harga sudah ditentukan dari pusat, sesuai harga eceran tertinggi (HET). Pupuk urea Rp 1.800 per kilogram dalam kemasan 50 kilogram, sehingga harga Rp 90.000 per 50 kilogram di tingkat pengecer. Selain itu yang menjadi pengawasan pendistribusian adalah pupuk organik.
Melalui UPT, pihaknya meminta ketua kelompok atau kelian subak untuk mendistribusikan ke masing-masing kelompok atau subak. “Biar pupuk tidak ditumpuk di tempat-tempat tertentu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pupuk, Alat, dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Bangli Sang Putu Surata, menjelaskan penggadaan pupuk subsidi berdasarkan pengajuan dari petani melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Yang menerima pupuk bersubsidi petani yang sudah mengajukan RDKK.
Terkait harga sesuai HET, pupuk urea Rp 1.800 per kilogram dalam kemasan 50 kilogram, sehingga harga Rp 90.000 per 50 kilogram. Pupuk ZA Rp 1.400 per kilogram, pupuk SP36 Rp 2.000 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.
Disinggung adanya harga pupuk yang lebih tinggi dari HET, Sang Putu Surata mengatakan, harga pupuk urea Rp 90.000 per kilogram di tingkat pengecer, bila harga lebih dari itu, mungkin sudah ada penjanjian antara petani dan pengecer. Petani dibawakan langsung pupuk tentu perlu ongkos. “Kalau mengambil sendiri pupuk ke tempat pengecer harga tidak boleh lebih dari HET,” tandasnya. *e
Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sukartana, mengatakan pupuk bersubsidi dari pemerintah merupakan barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyaluran. Pihaknya sudah menyurati kepala UPT Dinas PKP se-Bangli terkait hal tersebut.
“Surat sudah kami sebar Kamis lalu. Kami minta agar selalu dilakukan pengawasan peredaran pupuk dari kios pengecer sampai ke subak dengan mentaati semua aturan dan mekasnisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya, Jumat (28/7).
Pihaknya berharap, penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, dan harga pupuk tidak dipermainkan. Harga sudah ditentukan dari pusat, sesuai harga eceran tertinggi (HET). Pupuk urea Rp 1.800 per kilogram dalam kemasan 50 kilogram, sehingga harga Rp 90.000 per 50 kilogram di tingkat pengecer. Selain itu yang menjadi pengawasan pendistribusian adalah pupuk organik.
Melalui UPT, pihaknya meminta ketua kelompok atau kelian subak untuk mendistribusikan ke masing-masing kelompok atau subak. “Biar pupuk tidak ditumpuk di tempat-tempat tertentu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pupuk, Alat, dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Bangli Sang Putu Surata, menjelaskan penggadaan pupuk subsidi berdasarkan pengajuan dari petani melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Yang menerima pupuk bersubsidi petani yang sudah mengajukan RDKK.
Terkait harga sesuai HET, pupuk urea Rp 1.800 per kilogram dalam kemasan 50 kilogram, sehingga harga Rp 90.000 per 50 kilogram. Pupuk ZA Rp 1.400 per kilogram, pupuk SP36 Rp 2.000 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.
Disinggung adanya harga pupuk yang lebih tinggi dari HET, Sang Putu Surata mengatakan, harga pupuk urea Rp 90.000 per kilogram di tingkat pengecer, bila harga lebih dari itu, mungkin sudah ada penjanjian antara petani dan pengecer. Petani dibawakan langsung pupuk tentu perlu ongkos. “Kalau mengambil sendiri pupuk ke tempat pengecer harga tidak boleh lebih dari HET,” tandasnya. *e
1
Komentar