Pilkel Serentak di Klungkung Diundur
Pemilihan perbekel antar waktu sesuai Permendagri dipilih oleh tokoh saja.
SEMARAPURA, NusaBali
Pemilihan perbekel (pilkel) serentak 20 desa di Kabupaten Klungkung yang rencananya digelar tahun ini dipastikan mundur hingga 2025 mendatang. Penyebanya, Kabupaten Klungkung melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan pelaksanaan pilkel serentak dianggarkan di tahun 2025.
“Jika revisi UU No 6 tahun 2014 tahun ini selesai maka kami menunggu seperti apa revisinya,” ujar Suteja, Selasa (12/3). Dinas PMD, Pengendalian Penduduk, dan KB Klungkung hingga saat ini belum membuat tahapan pilkel serentak. Karena ada surat edaran dari Mendagri selama proses Pilkada serentak agar pelaksanaan pilkel serentak ditunda. “Kami sudah koordinasi ke desa yang akan ikut pilkel serentak,” ujar Suteja.
Ada pun 20 desa yang mengikuti pilkel serentak yakni 5 desa di Kecamatan Klungkung masing-masing Desa Satra, Desa Tojan, Desa Kampung Gelgel, Desa Manduang, dan Desa Selat. Empat desa di Kecamatan Dawan yakni Desa Kusamba, Desa Pikat, Desa Dawan Kaler, dan Desa Besan. Enam desa di Kecamatan Nusa Penida yakni Desa Sakti, Desa Batumadeg, Desa Suana, Desa Kampung Toyapakeh, Desa Pejukutan, dan Desa Kutampi Kaler. Lima desa di Kecamatan Banjarangkan yakni Desa Bakas, Desa Tihingan, Desa Aan, Desa Nyalian, dan Desa Nyanglan.
Selain pengisian 20 perbekel juga ada pemilihan perbekel antar waktu di Desa Paksebali. Perbekel Desa Paksebali I Putu Ariadi mengundurkan diri untuk tarung Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Klungkung dari daerah pemilihan (Dapil) Dawan. Ariadi meninggalkan jabatannya sebagai perbekel yang mestinya berakhir pada 2026 nanti. Ariadi dengan 1.398 suara gagal sebagai anggota dewan. “Pemilihan perbekel antar waktu sesuai Peraturan Mendagri akan dipilih oleh tokoh saja, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya,” jelas Suteja. 7 wan
Komentar