nusabali

4 Kg Shabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan

Dua Kurir dari Jaringan Berbeda Diringkus

  • www.nusabali.com-4-kg-shabu-dan-ribuan-butir-ekstasi-diamankan

DENPASAR, NusaBali - Dua kurir narkoba beda jaringan, yakni Hartono alias Antoni,46 dan Kartono,48 diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar.

Kedua tersangka ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Tersangka Antoni ditangkap saat tempel shabu lewat media buah manggis di Jalan Alas Arum, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (2/3) pukul 18.10 Wita. Sementara tersangka Kartono ditangkap di toilet saat buang air kecil di salah satu SPBU di kawasan Ubung, Denpasar Utara, Sabtu (9/3) pukul 19.30 Wita.

Dari tangan tersangka Antoni diamankan barang bukti narkoba berupa shabu seberat 2.092 gram dan 665 butir ekstasi. Sementara dari tangan tersangka Kartono diamankan barang bukti berupa 2.333 gram shabu dan 571 butir ekstasi. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3) siang mengatakan kedua tersangka merupakan residivis. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pengungkapan dua kasus ini dilakukan di dua TKP dengan dua tersangka. Dari kedua tersangka beda jaringan ini diamankan barang bukti shabu masing-masing 2.092 gram dan ekstasi 655. Sementara dari tangan tersangka satunya diamankan barang bukti shabu seberat 2.333 gram dan 571 butir ekstasi," ungkap Kombes Wisnu yang kemarin didampingi Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana.

Kasatres Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Yogie Pramagita mengatakan penangkapan terhadap tersangka Antoni berawal adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya pengedaran narkoba di Kuta dan Kuta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Petugas di lapangan akhirnya mendapatkan identitas dan ciri-ciri dari tersangka.

"Tersangka kita tangkap saat tempel narkoba jenis shabu di Jalan Alas Arum Gang Seaview Villa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (2/3) petang," ungkap Kompol Yogie. Mantan Kapolsek Kuta ini menjelaskan saat tersangka Antoni disergap awalnya diamankan satu buah manggis yang disembunyikan pada saku jaketnya. Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisi shabu. Barang haram itu dimasukkan ke dalam potongan lidi plastik lalu dibungkus plastik klip. Rencananya buah manggis berisi shabu itu ditempel di TKP.

Selain itu petugas juga menemukan sebuah manggis lainnya berisi shabu yang disimpan di dalam tas yang digantung di sepeda motor Yamaha Mio DK 4383 MJ yang dikendarainya ke TKP. Petugas juga menyita dua unit HP milik tersangka sebagai barang bukti.

Selanjutnya tersangka digiring ke kos tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari  Gang Pucuk Merah Nomor 2, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Di sana petugas menemukan satu bungkusan yang dilakban warna coklat. Di dalamnya berisi shabu seberat kurang lebih 1 Kg. Selain itu satu bungkus Teh China merk Guanyinwang yang di dalamnya juga berisi shabu seberat 1 Kg. Selain itu di dalam bungkusan itu juga ditemukan tiga plastik klip berisi ekstasi masing-masing-masing berisi 410 butir, 170 butir, dan 85 butir.

"Selain itu kita juga mengamankan 3 gram shabu, empat buah timbangan digital, lakban, satu bendel plastik klip kosong, satu buah bong," ungkap Kompol Yogie. Tersangka Antoni mengaku mendapatkan narkoba jenis shabu ukuran kecil (3 gram) dari seseorang yang dikenalnya hanya lewat HP bernama Boscuy. Tersangka disuruh mengedarkan shabu dengan upah Rp 100.000 untuk ukuran 1-5 gram. Sementara untuk ukuran 6-50 gram dibayar Rp 200.000. Tersangka ini juga mengaku sudah sering mengedarkan narkoba sejak bebas dari penjara.

Sementara shabu seberat 2.092 gram dan ekstasi sebanyak 665 butir merupakan milik seseorang yang dikenalnya juga hanya lewat HP bernama Abdullah. Barang haram dalam jumlah banyak itu sudah tiga tahun disimpan tersangka namun belum diedarkan. Untuk mengamankan shabu 2 kg itu tersangka mendapat upah Rp 4 juta sebulan.

"Kedua penyuplai narkoba untuk tersangka ini masih kita selidiki. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika sebanyak 5.000 jiwa. Tersangka Antoni ini merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah dibui di LP Kerobokan tahun 2015," beber Kompol Yogie. Sedangkan penangkapan terhadap tersangka Kartono juga berawal dari adanya informasi masyarakat. Tersangka diketahui datang dari Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) ke Denpasar melalui jalur darat. Tersangka datang mengemudi mobil Honda Freed BN 1209 PY. Menerima informasi itu anggota Polresta Denpasar langsung melakukan pembagian tugas pengawasan di pintu masuk Gilimanuk, Jembrana dan di jalur Tabanan.

Tersangka masuk Bali pada Sabtu (9/3). Begitu tersangka diketahui sudah masuk pulau Bali anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar langsung membuntutinya dari Gilimanuk menuju Denpasar. Di dalam mobil saat itu diketahui ada tiga orang. Belakangan diketahui dua orang lainnya adalah anak dari tersangka sendiri yang diajak liburan ke Bali. Keduanya sama sekali tidak mengetahui kalau di dalam mobil itu ada shabu seberat 2 Kg. Sekitar pukul 19.30 Wita mobil yang dikemudikan tersangka singgah di salah satu SPBU di kawasan Ubung, Denpasar Utara untuk buang air kecil.

Tidak mau buang waktu lama anggota langsung menyergapnya dan melakukan penggeledahan tubuh dan di dalam mobil. Petugas menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi keristal bening diduga narkoba jenis shabu dengan berat 2.333 gram, satu paket ekstasi berisi  571 butir. Dua jenis barang haram itu dimasukan ke dalam dasboard bagian belakang mobil. Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang tak dikenalnya. Tersangka disuruh menghantarkan narkoba itu dengan upah Rp 32 juta. "Pertama tersangka mendapat upah Rp 7 juta. Kalau tersangka berhasil mengantarkan barangnya upahnya ditambah Rp 25 juta. Tersangka ini pernah tersangkut kasus narkoba tahun 2015 di Pangkalpinang," beber Kompol Yogie. 7 pol

Komentar