Satpol PP Denpasar Kini Berkantor di Eks Hotel Dwikarya
DENPASAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar sudah pindah kantor. Bukan lagi di Jalan Kecubung, melainkan di Jalan Nangka Selatan, Denpasar tepatnya di eks Hotel Dwikarya. Mereka pindah sejak 1 Maret 2024 setelah rencana perehaban kantor lama di bekas mess anggota DPRD Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Rabu (13/3), mengatakan per 1 Maret 2024 semua aktivitas telah dilakukan di kantor yang baru karena kantor sebelumnya direhab. “Perehaban ini dilakukan setelah lahan milik Pemerintah Provinsi Bali sudah dihibahkan ke Pemkot Denpasar pada akhir 2023 lalu,” ungkapnya.
Adapun lingkup perbaikan tersebut meliputi perbaikan bagian atas atau atap. “Terhitung 1 Maret kemarin sudah pindah dan berkantor sementara di Jalan Nangka Selatan Nomor 133 tepatnya eks Hotel Dwikarya,” ucap Bawa Nendra.
Proses rehab kantor Satpol PP dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Denpasar. Kata Bawa Nendra, perehaban akan dimulai April 2024. Dilansir dari laman LPSE Kota Denpasar, saat ini tengah dilakukan tender Pengawasan Renovasi Atap Gedung Satpol PP Kota Denpasar.
Nilai pagu paket Rp 185.582.650 dengan menggunakan APBD Kota Denpasar 2024. Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP pun sudah diajak berkomunikasi dengan BPKAD bahwa anggaran untuk perehaban diberikan sebesar Rp 2,1 miliar. Dari total tersebut, sebanyak Rp 250 juta digunakan untuk sewa gedung selama setahun untuk kantor Satpol PP sementara, semasih kantor lama dilakukan perehaban. 7 mis
Adapun lingkup perbaikan tersebut meliputi perbaikan bagian atas atau atap. “Terhitung 1 Maret kemarin sudah pindah dan berkantor sementara di Jalan Nangka Selatan Nomor 133 tepatnya eks Hotel Dwikarya,” ucap Bawa Nendra.
Proses rehab kantor Satpol PP dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Denpasar. Kata Bawa Nendra, perehaban akan dimulai April 2024. Dilansir dari laman LPSE Kota Denpasar, saat ini tengah dilakukan tender Pengawasan Renovasi Atap Gedung Satpol PP Kota Denpasar.
Nilai pagu paket Rp 185.582.650 dengan menggunakan APBD Kota Denpasar 2024. Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP pun sudah diajak berkomunikasi dengan BPKAD bahwa anggaran untuk perehaban diberikan sebesar Rp 2,1 miliar. Dari total tersebut, sebanyak Rp 250 juta digunakan untuk sewa gedung selama setahun untuk kantor Satpol PP sementara, semasih kantor lama dilakukan perehaban. 7 mis
Komentar