1.239 Napi dapat Remisi Nyepi, 9 Langsung Bebas
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menyerahkan remisi khusus dalam rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan sembilan orang narapidana di antaranya penerima remisi langsung bebas.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto di Denpasar, Selasa (13/3).
Ia merinci sembilan narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK II) langsung bebas itu rinciannya dua orang mendapatkan remisi 15 hari dan tujuh orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan.
Sedangkan, sebanyak 1.239 orang narapidana mendapatkan remisi khusus Nyepi atau potongan hukuman seperti biasa (RK I). Rinciannya, sebanyak 241 orang mendapatkan remisi 15 hari, 842 orang mendapatkan remisi satu bulan, 87 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan sembilan orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan.
Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang narapidana merupakan warga negara asing beragama Hindu, yakni dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
Namun, ia tidak memberikan rincian besaran potongan hukuman yang diterima WNA tersebut.
"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, jumlah warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali tercatat 3.974 orang yang diperbarui Selasa (12/3) pukul 18.30 WIB.
Ia merinci sembilan narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK II) langsung bebas itu rinciannya dua orang mendapatkan remisi 15 hari dan tujuh orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan.
Sedangkan, sebanyak 1.239 orang narapidana mendapatkan remisi khusus Nyepi atau potongan hukuman seperti biasa (RK I). Rinciannya, sebanyak 241 orang mendapatkan remisi 15 hari, 842 orang mendapatkan remisi satu bulan, 87 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan sembilan orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan.
Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang narapidana merupakan warga negara asing beragama Hindu, yakni dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
Namun, ia tidak memberikan rincian besaran potongan hukuman yang diterima WNA tersebut.
"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, jumlah warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali tercatat 3.974 orang yang diperbarui Selasa (12/3) pukul 18.30 WIB.
Sementara total kapasitas tampung tahanan dan narapidana dari 10 lapas dan rutan di Bali, termasuk lapas anak dan narkotika, hanya 1.544 orang.
Dari jumlah itu, Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung paling banyak dihuni, yakni sebanyak 1.193 orang dari kapasitas 466 orang dan di Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli yang dihuni 1.101 orang dari kapasitas seharusnya 468 orang.
Dari jumlah itu, Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung paling banyak dihuni, yakni sebanyak 1.193 orang dari kapasitas 466 orang dan di Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli yang dihuni 1.101 orang dari kapasitas seharusnya 468 orang.
1
Komentar