Pemkab Klungkung Godok Ranperda Toko Modern
SEMARAPURA, NusaBali - Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika memimpin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pasar swalayan dan minimarket berjejaring di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (13/3).
Ranperda ini untuk mengatur jarak antara toko modern yang akan dibangun dengan pasar rakyat. Pemkab juga mengatur jam operasional toko modern. Ranperda ini nantinya melindungi pegagang kecil.
Rapat diikuti para asisten, staf ahli, dan Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan I Wayan Ardiasa. Pj Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, mengatakan Ranperda ini mengatur jarak antara toko modern seperti swalayan, waralaba, dan minimarket berjejaring dari pasar rakyat. Perda juga mengatur jam operasional toko modern. “Ini merupakan pembahasan awal,” ujar Jendrika.
Ranperda ini untuk melindungi pedagang kecil dan UMKM. Mereka bisa tetap beroperasi di tengah maraknya swalayan dan minimarket berjejaring. “Kami sepakat mengatur jarak pasar rakyat dengan pasar swalayan dan minimarket berjejaring. Juga mengatur jam operasionalnya,” ujar Jendrika. Sementara Ardiasa mengatakan, toko modern yang sudah dibangun berjalan seperti biasanya. 7 wan
1
Komentar